PT Sucofindo Akan Dilaporkan Terkait PHK Karyawan

Sebarkan:
Sekretaris SBGN Maluku Utara
HALTIM, PotretMalut -  Karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Superintending Company Of Indonesia (Sucofindo), yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, kini ditangani oleh Serikat Buruh Garda Nusantara Provinsi Maluku Utara.

Perusahaan jasa yang meliputi inspeksi, pengujian dan analisis, sertifikasi, konsultasi, pelatihan, serta kegiatam penunjang lainnya ini, melakukan PHK diduga tanpa memberikan hak karyawan.

Sekretaris SBGN Maluku Utara, Sofyan Abubakar mengatakan, jika terjadi PHK maka seharusnya hak karyawan diberikan secara normatif. Tetapi, pihak PT Sucofindo tidak mau memberikan karena pelanggaran disipliner.

"PT Sucofindo sangat keliru dan tidak memahami UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Turunannya terkait Pelanggaran Displiner," ungkap Sofyan, Kamis (25/09/2025).

Ia menyebutkan, pihaknya juga akan meninjau dari sisi perdata, apakah apakah perselisihan hubungan industrial ini ada unsur pidana atau tidak.

Jika ada, maka SBGN akan membuat laporan ke Polres Halmehara Timur, terkait tindak pidana yang dilakukan oleh PT Sucofindo.

"SBGN Maluku Utara akan tempuh jalur hukum perdata dan pidana. Jika masalah ini sampai ke Pengadilan, maka kami sangat siap melayani PT Sucofindo, karena keadilan wajib di tegakkan," pungkasnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini