![]() |
| Ilustrasi |
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab mengatakan, Pilkades ini telah ditetapkan sebagai PAW, dikarenakan sejumlah Kades meninggal dunia atau mengalami halangan tetap.
Kekosongan Kades ini, diduduki oleh penjabat (Pj) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Acuan dasar pelaksanaan Pilkades antar-waktu termuat dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, serta Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.
"Kami rencanakan Pilkades antar-waktu dilaksanakan paling cepat akhir November, paling lambat Desember 2025," kata Zaki, Selasa (28/10/2025).
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan tahapan pelaksanaan Pilkades antar-waktu yang akan disampaikan kepada Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.
Zaki menyebutkan, ada dua model partisipasi yang dapat digunakan dalam mekanisme Pilkades antar-waktu. Pertama, partisipasi seluruh masyarakat desa, dan kedua pastisipasi perwakilan masyarakat.
Namun, mengingat masa jabatan kepala desa di lima desa tersebut kurang dari satu periode, sehingga pihaknya akan memilih model partisipasi perwakilan masyarakat yang dinilai lebih efektif.
"Kita pakai sistem perwakilan karena lebih efektif dan sesuai regulasi. Ada 13 item keterwakilan masyarakat yang menyalurkan suara dalam pemilihan," tutupnya.
Desa yang bakal menggelar Pilkades antar-waktu yaitu Desa Fafao, Kecamatan Kayoa Barat, Desa Ploly, Kecamatan Pulau Makian, Desa Ombawa, Kecamatan Makian Barat, Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan, Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara. (Ar/red)
