TERNATE, PotretMalut - Hak atas tanah puluhan warga di RW 4 Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, nampaknya tidak bisa digunakan untuk pembangunan permukiman.
Kepala Bidang Tata Ruang, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Junaidi Sergi melalui Staf, Mutmainah menyebutkan, kawasan di RW 4 Kelurahan Ngade, masuk dalam zona hutan produksi konversi, yang berarti dilarang untuk kegiatan pembangunan maupun penjualan lahan.
"Wilayah itu termasuk kawasan hutan produksi konversi, jadi tidak boleh ada aktivitas pembangunan atau transaksi jual beli lahan di situ," ungkap Mutmainah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan, tanah seluas tiga hektar tersebut, tidak memiliki sertifikat kepemilikan individu. Dengan demikian, aktivitas jual beli yang dilakukan di atas lahan itu tidak memiliki dasar hukum.
"Tanah di situ belum bersertifikat sama sekali. Jadi kalau ada pihak yang menjual, itu berarti belum memiliki dasar hukum kepemilikan," tambahnya.
Mutmainah menyampaikan, kegiatan pembukaan atau pembongkaran lahan harusnya dilakukan dengan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak PUPR, mengingat Kota Ternate memiliki pola ruang yang sudah diatur dalam dokumen resmi tata ruang.
"Sebelum ada aktivitas pembongkaran, harusnya koordinasi dulu dengan PUPR. Karena dalam pola ruang Kota Ternate sudah diatur mana yang diperuntukkan untuk permukiman, perdagangan, jasa, perkantoran, maupun pergudangan," terangnya.
Ketentuan mengenai tata ruang tersebut, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). (Calu/red)
