Ribuan Batang Rokok dan Puluhan Liter MMEA Ilegal di Morotai Diamankan Bea Cukai

Sebarkan:
Jenis Rokok dan MMEA yang Disita Bea Cukai
TERNATE, PotretMalut - Kantor Bea Cukai Ternate melakukan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, pada 27 sampai 28 November di Kabupaten Pulau Morotai.

Operasi itu berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa pita cukai, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Juju Herdiy, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan mulai dari wilayah Daruba hingga Sopi di bagian Utara Morotai.

Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya rutin dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Maluku Utara.

"Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan, untuk memastikan peredaran BKC ilegal dapat diminimalkan. Sebelumnya, kegiatan serupa juga dilakukan di Kabupaten Taliabu," ungkap Juju, Jumat (28/11/2025).

Bea Cukai Ternate mencatat hasil penindakan berupa 5.140 batang rokok ilegal dan 16,41 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dari berbagai merek.

Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada sejumlah kios mengenai cara mengenali rokok ilegal. Juju mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan produk tanpa cukai resmi.

"Pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, warna yang berbeda, atau kondisi pita yang rusak merupakan indikator rokok ilegal," terangnya.

Bea Cukai Ternate berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta menekan peredaran rokok dan minuman keras ilegal di Maluku Utara. (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini