GPM Malut Desak Kejati Periksa Kepala Kesbangpol Halsel

Sebarkan:
Sekertaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani
TERNATE, PotretMalut - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak untuk menelusuri aliran dana hibah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

Anggaran senilai Rp 10 miliar yang melekat pada Kesbangpol itu, merupakan belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial, dan belanja bantuan hibah berupa uang kepada partai politik.

Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara, Yuslan Gani, mengatakan bahwa total anggaran hibah yang ditemukan bermasalah, sebanyak 83 penerima hibah tidak berdasarkan keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah senilai Rp 4.100.000.000.

Terdapat 15 penerima belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan senilai Rp 3.112.252.246.

"Hasil audit BPK nomor 19.B/LHP/XIX/TER/05/2025, terdapat adanya temuan kurang lebih Rp 10.012.252.246 dari 270 penerima hibah. Sementara realisasi anggaran hibah senilai Rp 2 miliar tidak dimuat dalam penjabaran APBD induk dan perubahan," ungkap Yuslan, Rabu (28/01/2026) 

Sementara dari 17 penerima hibah senilai Rp 525.000.000 tidak didukung dengan Naskah perjanjian Hibah Daerah, sedangkan 15 penerima tidak dilengkapi dengan Proposal senilai Rp 275.000.000.

"Hasil temuan BPK bisa dijadikan pintu masuk oleh Kejati untuk mengungkap kasus korupsi," tegasnya.

Temuan LHP BPK, sebut Yuslan, khususnya yang berindikasi kerugian negara, menjadi bukti awal atau bahan pendukung yang kuat bagi Kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi.

Yuslan mendesak Kejati Maluku Utara untuk memeriksa Kepala Kesbangpol dan mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Halmahera Selatan, untuk di mintai keterangan dan pertanggungjawaban secara Hukum.

hasil temuan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1.A.2 Tahun 2023 Tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosia yang bersumber dari angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini