Proyek Jalan Nasional di Maluku Utara Diduga Jadi Ladang Korupsi

Sebarkan:
SKAK Malut-Jkt saat aksi unjuk rasa
JAKARTA, PotretMalut - Pemanggilan pegawai Balai Pelaksanaan Jalan Nasional oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 12 Desember 2025 kemarin, merupakan sinyal dugaan praktik kotor dalam pengeloalaan proyek infrastruktur.

Infrastruktur jalan nasional yang merupakan instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di daerah, sayangnya rentan terhadap dugaan praktik korupsi.

Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK Malut-Jkt), mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, melakukan penyelidikan terhadap proyek jalan nasional di Maluku Utara, yang dinilai dikerjakan asal-asalan.

"Dugaan lain yang menjadi rekomendasi penyelidikan bagi KPK dan Kejagung RI yaitu terkait, rekayasa sistem E-Katalog, yang bermuara pada pengondisian paket pekerjaan yang dimonopoli oleh orang-orang dekat yang menciptakan adanya situasi Nepotis dan Kolusi, telusuri secara mendalam alur perencanaan, penetapan pemenang, pelaksanaan pekerjaan, hingga serah terima proyek," desak Koordinator lapangan, M Reza A. Syadik dalam orasi, Selasa (06/01/2026).

Reza meminta Kajagung, untuk melakukan pengawasan, supervise, agar secepatnya naik ke tahap penyidikan. Jika ada temuan, segera tetapkan tersangka baru. 

"Kami juga mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk segera mencopot Anggit, GN, dan Wahyudi dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena telah masuk dalam daftar pemeriksaan Kejati Maluku Utara. pencopotan ini penting sebagai langkah penyelamatan institusi dan pencegahan penghilangan barang bukti," ujar Reza.

Menteri PUPR juga diminta memanggil dan melakukan evaluasi terhadap, Kepala Balai Nefy Umasangadji,Herman selaku Satker, Sesi Manus, Rifani Harun, Jusep, Anggit Napitupulu selaku PPK, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran strategis dalam proses pengaturan proyek.

Nefy Umasangadji yang saat ini menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, diketahui pernah diperiksa oleh KPK dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang menjerat mantan Kepala Balai Jalan Maluku–Maluku Utara, Amran Mustari. 

"Pembangunan infrastruktur tidak boleh menjadi ladang bancakan elite birokrasi dan kontraktor, sementara kualitas jalan yang dihasilkan justru rawan rusak dan membahayakan masyarakat. Jika praktik ini terus dibiarkan, yang dikorbankan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga hak rakyat atas infrastruktur yang layak dan aman. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapapun. Bongkar, usut, dan adili mafia proyek infrastruktur di tubuh BPJN Maluku Utara," tegasnya.

SKAK Malut-Jkt mendesak Kementrian PUPR nonaktifkan Kepala BPJN Malut, Nefy Umasangaji, Anggita Adi Gunawan Napitapulu (Kepala Satker Wilayah II), Wahyudi, S.T (PPK 2.1), Yusep Lingga, S.T., M.T (PPK 2.2), Joone Seisi Manus, S.T., M.T (PPK 2.3). Agar terfokus dalam penyelidikan Kejati Maluku Utara.

Adapun proyek-proyek BPJN Maluku Utara yang diduga bermasalah dan harus menjadi perhatian Kejagung dan KPK diantaranya :

1. Preservasi Ruas Jalan Sp. Dodinga – Sofifi – Akelamo (Km.60) – Payahe – Weda (Efektif Jalan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 21.404.048.000, dan nomor Kontrak HK0201-Bb3261/2024/PKT-02 tanggal 28 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.

2. Preservasi Ruas Jalan Sp. Dodinga – Sofifi – Akelamo (Km.60) – Payahe – Weda (Preservasi Jembatan dan Penanganan Longsoran) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.555.268.000, dan nomor Kontrak HK0201-Bb3261/2024/PKT-03 tanggal 28 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.

3. Preservasi Ruas Jalan Sp. Dodinga – Sofifi – Akelamo (Km.60) – Payahe – Weda (Rutin Jalan dan Jembatan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.910.346.000, dan nomor Kontrak HK0201-Bb3261/2024/PKT-01 tanggal 26 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.

4. Preservasi Ruas Jalan Weda – Sagea – Patani (Rutin Jalan dan Jembatan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.327.667.000, dan nomor Kontrak HK0201-Bb32/62/2024/PKT-01 tanggal 18 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.

5. Penggantian Jembatan Sagea – Patani Cs dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.069.613.000,- dan nomor Kontrak HK0201-Bb32/62/2024/PKT-02 tanggal 01 April 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.

6. Preservasi Ruas Jalan Weda – Mafa – Matuting – Saketa (Efektif Jalan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.601.128.000,- dan nomor Kontrak HK0201-Bb32/62/2023/PKT-03 tanggal 05 April 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.

7. Preservasi Ruas Jalan Weda – Mafa – Matuting – Saketa (Rutin Jalan dan Jembatan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.498.161.000,- dan nomor Kontrak HK0201-Bb3263/2024/PKT-02 tanggal 08 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.

8. Preservasi Ruas Jalan Weda – Mafa – Matuting – Saketa (Preservasi Jembatan dan Penanganan Longsoran) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.586.915.000,- dan nomor Kontrak HK0201-Bb3263/2024/PKT-03 tanggal 14 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 28 November 2024.

9. Preservasi Ruas Jalan Weda – Sagea – Patani (Rutin Jalan dan Jembatan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.327.667.000, dan nomor Kontrak HK0201-Bb32/62/2024/PKT-01 tanggal 27 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.

10. Preservasi Ruas Jalan Weda – Sagea – Patani (Preservasi Jalan) senilai Rp. 4.350.565.000, bulan Maret 2025.

11. Preservasi Ruas Jalan Weda – Sagea – Patani (Preservasi Jembatan) senilai Rp. 4.471.869.000, bulan April 2025.

12. Preservasi Ruas Jalan Weda – Sagea – Patani (Longsoran) senilai Rp. 3.849.140.000, bulan April 2025.

13. Preservasi Ruas Jalan Weda – Sagea – Patani (Preservasi Jalan) senilai Rp. 8.266.069.000, bulan April 2025.

14. Preservasi Ruas Jalan Weda – Sagea – Patani (Berkala dan Rutin Jembatan) senilai Rp. 4.228.362.000, bulan April 2025.

15. Preservasi Ruas Jalan Weda – Sagea – Patani (Longsoran) II senilai Rp. 9.443.906.000, bulan April 2025.

16. Preservasi Ruas Jalan Weda – Sagea – Patani (Drainase) senilai Rp. 4.032.500.000, bulan April 2025.

17. Preservasi Ruas Jalan SP. Dodinga – Sofifi – Akelamo (Km.60) – Payahe – Weda (Preservasi Jalan) senilai Rp. 8.456.449.000, bulan April 2025.

18. Preservasi Ruas Jalan SP. Dodinga – Sofifi – Akelamo (Km.60) – Payahe – Weda (Preservasi Jembatan) senilai Rp. 3.982.775.000, bulan April 2025.

19. Preservasi Ruas Jalan SP. Dodinga – Sofifi – Akelamo (Km.60) – Payahe – Weda (Longsoran) senilai Rp. 7.098.125.000, bulan Juni 2025.

20. Preservasi Ruas Jalan SP. Dodinga – Sofifi – Akelamo (Km.60) – Payahe – Weda (Drainase) senilai Rp. 6.504.000.000, bulan April 2025. (red/mbg)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini