![]() |
| Ketua Umum Formapas Malut, Riswan Sanun |
Desakan ini muncul setelah aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, mengeluarkan surat panggilan kepada 14 warga untuk memberikan klarifikasi pada 11 Februari 2026 di Polres Halmahera Tengah, terkait dugaan mengganggu kegiatan usaha tambang milik PT Mining Abadi Indonesia (MAI).
Ketua Umum Formapas Malut, Riswan Sanun, menilai langkah aparat tersebut tidak bisa dipandang sebagai prosedur hukum biasa. Menurutnya, pemanggilan warga di wilayah Halmahera Tengah berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas ruang hidup dan lingkungan mereka.
Riswan menuturkan, warga diperiksa menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang itu seringkali dijadikan alat untuk membungkam suara masyarakat di wilayah konflik tambang.
"Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi persoalan keberpihakan Negara. Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan justru dipanggil dan diperiksa, sementara aktivitas korporasi yang menuai konflik terus berjalan, maka publik berhak mempertanyakan integritas aparat penegak hukum. Kami mencium adanya aroma keberpihakan aparat kepada kepentingan korporasi tambang," tegas Riswan, Sabtu (21/02/2026).
Menurut Riswan, tindakan tersebut adalah kejahatan terhadap prinsip keadilan sosial yang tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, Formapas memberikan tekanan serius kepada Kapolri agar segera mengambil langkah tegas, segera mengevaluasi dan Mencopot Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Tengah dari Jabatanya. Karena dinilai lebih berpihak kepada kepentingan korporasi.
Ia menegaskan, jika tuntutan pencopotan Kapolda tidak direspons dalam waktu dekat, maka pihaknya akan menggalang konsolidasi nasional bersama elemen mahasiswa dan organisasi lingkungan untuk melakukan aksi besar-besaran.
Ia juga membuka kemungkinan pelaporan resmi ke lembaga pengawas eksternal serta penggalangan advokasi hukum bagi warga yang diperiksa.
"Jangan sampai institusi kepolisian kehilangan legitimasi di mata rakyat hanya karena membiarkan aparat di daerah diduga berpihak pada kepentingan korporasi. Jika Kapolri tidak segera bertindak, maka gelombang protes akan meluas secara nasional. Ini peringatan serius, jangan korbankan Masyarakat untuk kepentingan para elit dan korporasi," pungkasnya. *
