Nama Mantan Wabup Halsel, Iswan Hasyim Tercatat Dalam TP-TGR Miliaran Rupiah

Sebarkan:
Kantor BPK Maluku Utara (Istimewa)
HALSEL, PotretMalut - Koleksi kerugian daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp 13.674.141.272.51 atau 13,6 miliar, yang bersumber dari kelalaian sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), ternyata menyeret mantan Wakil Bupati Iswan Hasyim, periode 2015 - 2020.

Iswan Hasyim, mantan wakil bupati yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, tercatat mendapat 7 Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) nomor: 19/A/LHP/XIX.TER/05/2025, tertanggal 26 Mei 2025. Iswan tercatat mendapat SKTJM atau Surat Keputusan Pembebanan 0021, 0022, hingga 0027, dengan total kerugian daerah senilai Rp 1.643.510.929.14 miliar.

Nilai ini merupakan akumulasi dari beberapa kasus yaitu:

1. CV Fitra Karya Insani tidak mampu menyelesaikan pekerjaan pembangunan ruang kelas 3 lokal SD Inpres SP3A Lalubi, senilai Rp166.884.900,

2. Penyelesaian pekerjaan atas pengadaan barang/jasa pada tahun anggaran 2006 terlambat dan Dinas Dikbudpar belum mengenakan denda, senilai Rp341.934.103,

3. Pekerjaan pengadaan mobuler pada Dinas Dikbudpar kelebihan bayar dan merugikan keuangan daerah, senilai Rp216.580.000,

4. Terdapat kekurangan volume pekerjaan dan belum dikenakan denda keterlambatan, senilai Rp319.721.540.25,

5. Pembayaran tunjangan fungsional guru non sertifikasi yang tidak sesuai dari yang seharusnya, senilai Rp545.750.000,

6. Kerugian daerah atas akibat pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak benar/fiktif, senilai Rp37.175.000,

7. Terdapat kekurangan volume pekerjaan, senilai Rp15.465.385.89.

Praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji, menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 63 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pihak yang merugikan wajib mengganti kerugian, yang dapat dilakukan melalui SKTJM.

Bambang mengatakan, tuntut ganti kerugian wajib diselesaikan oleh pejabat bukan bendahara. Dalam kasus Halmahera Selatan, nominal kerugian daerah yang tidak berubah dari tahun ke tahun, menunjukkan lemahnya kinerja Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD).

"Ganti kerugian daerah telah jelas diatur dalam UU nomor 1 tahun 2004, PP nomor 38 tahun 2016, Permendagri nomor 133 tahun 2018, dan PP nomor 12 tahun 2019," katanya.

Bambang mendesak PPKD Halmahera Selatan, sebagai pihak yang berwenang menagih ganti kerugian daerah, agar segera menagih kerugian senilai Rp13,6 miliar tersebut.

"Kerugian yang disebabkan ini telah lama terjadi, PPKD jangan melakukan pembiaran, segera lakukan penagihan," desaknya.

Sementara, mantan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Iswan Hasyim, membenarkan temuan tersebut. Ia mengaku, temuan itu bermula saat dirinya menjabat Kepala Dinas Pendidikan, dan mengungkap hasil kerugian daerah di dinas pendidikan yang terjadi sebelum dirinya menjabat kepala dinas.

“Iya, temuan itu terungkap saat saya menjabat kepala dinas. Ada temuan BPK, ada juga dari Inspektorat, temuan kerugian daerah ini terjadi sebelumnya, yang baru terungkap ketika saya menjabat kepala dinas,” terangnya saat dikonfirmasi Potretmalut.com, Selasa (17/2/2026) lalu.

Menurutnya, nama dirinya yang tercatat dalam LHP BPK, bukan berarti Ia yang menyebabkan kerugian, melainkan karena upayanya untuk mengungkap kerugian pada dinas pendidikan yang saat itu ia pimpin.

“Nama saya dicatut bukan berarti saya yang menyebabkan kerugian daerah, tapi justru saya yang lakukan TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) waktu itu, saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan tahun 2013. Saya yang mengungkap kerugian di dinas pendidikan yang terjadi tahun 2007, 2008, 2009. Saya justru yang mengikuti sidang TP-TGR,” jelasnya.

Fakta kerugian daerah senilai belasan miliaran rupiah yang tidak mampu diselesaikan sejak 24 bulan setelah dikeluarkan SKTJM adalah wanprestasi (Inkar janji atau kelalaian), sebagaimana diatur dalam pasal 1238-1243 KUHPerdata.

Fakta ini juga menunjukkan lemahnya kerja PPKD, yang telah lalai mengamankan aset daerah. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini