![]() |
| Bripka S.M. Made, Kanit Paminal Seksi Propam |
Diskusi UU nomor 01 tahun 2023 dan UU nomor 20 tahun 2025 yang resmi berlaku efektif per 2 Januari 2026 ini, bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai sistem peradilan pidana (Criminal Justice System), khususnya dalam implementasi regulasi terbaru di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Tengah.
Diskusi yang dilaksanakan di Kedai Coffee Morning pada Kamis (19/02/2026), dihadiri sejumlah personel Polres Halmahera Tengah, antara lain Bripka S.M. Made, Kanit Paminal Seksi Propam, Aipda Kadir Hehakaya, Banit Tipidter Sat Reskrim, Bripda Dody R. Kharie, Banit Pidum Sat Reskrim, Bripda Muhajir, Banit Tipidter Sat Reskrim.
Dihadapan beberapa wartawan yang hadir, Bripka S.M. Made, menyampaikan bahwa seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri mulai menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP.
Menurutnya, penerapan regulasi tersebut dilakukan secara menyeluruh di setiap fungsi, baik pada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) maupun Unit Pidana Umum (Pidum) di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).
Ia menegaskan, sosialisasi ini penting agar seluruh pihak, termasuk insan pers, memahami perubahan regulasi yang berdampak pada proses penegakan hukum.
"Dengan demikian, diharapkan terjalin sinergi antara kepolisian dan media dalam menyampaikan informasi hukum yang akurat dan edukatif kepada masyarakat," ujar Made.
Ia juga menyebukan bahwa KUHP baru, menekankan pendekatan yang lebih modern, mencakup aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif, dengan tujuan mewujudkan keadilan yang seimbang bagi pelaku maupun korban.
"Selain itu, ditekankan pula pentingnya ketelitian dalam aspek administrasi dan dasar hukum setiap tindakan kepolisian," jelasnya.
Langkah tersebut guna menghindari kesalahan prosedur atau maladministrasi yang berpotensi menimbulkan gugatan praperadilan.
Diskusi berlangsung dalam suasana santai namun substantif, disertai sesi tanya jawab antara wartawan dan personel kepolisian terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru di lapangan. (Calu/red)
