![]() |
| Istimewa |
Keseriusan penyidik jaksa ini ditandai adanya peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Beberapa waktu lalu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Fajar Haryowimbuko, memastikan peningkatan status kasus ke penyidikan setelah pihaknya menggelar ekspos internal untuk menemukan barang bukti dan tersangka.
Di tingkat penyidikan, mencuat tiga nama pejabat yang ditengarai berperan merancang hingga ditetapkannya alokasi tunjangan anggota DPRD Malut periode 2019-2024.
Tiga nama pejabat yang mencuat di Gedung Kejati Malut, yakni Sekda Samsudin Abdul Kadir, mantan Ketua DPRD Kuntu Daud dan mantan Sekwan Abubakar Abdullah.
Sejauh ini secara resmi penyidik belum bersedia menyebut dan mengumumkan ketiga nama pejabat, namun tak menampiknya. Penyidik bahkan bertekad menuntaskan kasus ini tanpa penghentian penyelidikan.
Sekda selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta pejabat terkait berfungsi menyusun hingga menetapkan anggaran bersama DPRD. Demikian juga Kuntu Daud, yang saat itu menjabat Ketua DPRD menyetujui besaran anggaran yang dialokasikan.
Sedangkan mantan Sekwan Abubakar Abdullah, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tak lepas dari skema penyusunan dan pengusulan tunjangan bernilai jumbo tersebut.
Praktisi hukum yang juga ahli keuangan negara Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr Hendra Karianga SH.,MH., kepada Media Grup Senin, meyakini ketiga pejabat tersebut berkaitan erat dengan perencanaan penganggaran APBD Provinsi Malut, saat itu.
Jika benar ketiga nama pejabat mencuat, tegas Karianga, penyidik Kejati Malut, harus segera menetapkan tersangka dan mengumumkan ke publik sehingga tidak ada lagi simpang siur informasi.
Ia juga mengimbau semua pihak mendukung proses hukum yang tengah berjalan, karena pemberantasan korupsi penting ditegakkan agar tercipta pemerintahan yang bersih. Juga menyelamatkan keuangan negara dari bentuk penyelewangan yang dilakukan oknum pejabat.
Mantan anggota deprov itu kembali membeberkan dasar hukum penganggaran hak keuangan administrasi dan protokoler, termasuk tunjangan anggota DPRD.
Penganggaran hak keuangan termasuk tunjangan anggota DPRD, sebut Karianga, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 18 tahun 2017 yang diubah dengan PP Nomor: 1 tahun 2023.
PP tersebut memerintahkan penganggaran hak keuangan protokoler, termasuk tunjangan anggota DPRD harus berdasarkan pada kekuatan fiskal keuangan daerah. PP ini bersinergi dengan UU Nomor: 17 tahun 2023 tentang prinsip dan asas pengelolaan keuangan negara yang efisien, efektifitas, transparan, akuntabel serta berkeadilan.
Mengacu pada alokasi anggaran yang terlampau tinggi, lanjut Hendra, tentu bertentangan dengan UU tersebut.
Praktisi hukum lainnya Junaidi Umar SH.,MH., menilai ada kelalaian saat penerapan biaya. Disebut kelalaian lantaran pemda tidak melibatkan tim apresial atau akuntan publik, guna memastikan besaran biaya tunjangan berdasarkan kemampuan APBD Malut.
Saat dibuat peraturan kepala daerah (perkada), pemerintah daerah melalui biro hukum, sekda dan TAPD juga tidak menyertakan tim apresial dalam poin perkada.
Ia membenarkan DPRD membuat angka tunjangan sesuai perkada, namun cacat hukum karena tidak melibatkan tim apresial sebagai penentu biaya tunjangan. Dengan begitu, secara hirarki pihak yang bertangung jawab secara hukum atas kasus ini yakni kepala daerah, ketua TAPD dan pimpinan DPRD. (red-mg)
