![]() |
| Aksi Protes Warga Desa Soligi di Lahan yang akan Dibangun Bandara PT Harita Group |
Di lokasi tersebut, warga menyampaikan kecaman keras kepada Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa dan tim Land Acquisition (LA) atau pengadaan lahan Harita, sembari menuntut transparansi luas lahan milik Alimusu serta pembayaran sisa ganti rugi. Warga juga mendesak agar ganti rugi atas lahan Alwani yang diduga diserobot segera diselesaikan.
Dalam aksi protes tersebut, warga juga secara meminta Bupati Halmahera Selatan untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini, karena mereka menilai konflik agraria tersebut sudah terlalu jauh dan merugikan masyarakat kecil.
Aksi protes warga ini terjadi setelah konflik antara keluarga Alimusu dan Alwani yang sempat memanas akhirnya berujung damai. Namun, rekonsiliasi tersebut justru membuka dugaan skema terstruktur yang melibatkan pemerintah desa dan pihak perusahaan dalam proses pengadaan lahan.
Di hadapan warga, Alwani menegaskan bahwa perselisihan mereka sebelumnya bukan murni soal batas tanah, melainkan diduga direkayasa oleh pihak tertentu.
"Kami sadar sekarang, ini bukan sekadar salah paham. Ada pihak yang sengaja memainkan situasi supaya kami berkonflik, sementara mereka menikmati hasilnya," ujar Alwani Selasa (10/02/2026).
Darmayanti, anak dari Alwani, turut menyuarakan kemarahannya. Ia menilai tindakan Kepala Desa Kawasi dan LA Harita, sebagai bentuk kejahatan terstruktur terhadap warga kecil yang minim akses informasi.
"Bapak saya dan Pak Alimusu ini orang kampung yang jujur, dan tidak paham soal perhitungan luas lahan atau nilai jual tanah. Justru di situlah mereka dimanfaatkan," tegasnya.
Selain mengecam Kepala Desa Kawasi dan LA Harita, Darmayanti juga mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap Pemerintah Desa Soligi. Menurutnya, pemerintah desa terkesan abai dan tidak hadir dalam persoalan yang dialami warganya sendiri, terutama dalam proses pengukuran lahan yang menjadi sumber konflik.
Ia mempertanyakan mengapa Pemerintah Desa Soligi yang seolah tidak mengetahui atau memilih untuk tidak terlibat dalam setiap tahapan pengukuran lahan warga yang terdampak proyek bandara, padahal seharusnya mereka hadir sebagai pihak yang melindungi dan mendampingi masyarakat.
"Saya kecewa dengan Pemerintah Desa Soligi. Seakan-akan mereka tidak tahu ada masalah dengan warganya sendiri. Padahal setiap pengukuran lahan warga Desa Soligi, pemerintah desa seharusnya ada dan ikut mengawal prosesnya," ujar Darmayanti.
Ia menambahkan, sikap pemerintah desa yang terkesan menjauh justru menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat.
"Saya bingung dengan masalah pengukuran ini. Seakan-akan pemerintah desa tidak mau terlibat, atau memang sengaja tidak dilibatkan. Ini yang membuat kami bertanya-tanya, ujarnya.
Darmayanti juga mempertanyakan kejanggalan dalam pembayaran ganti rugi lahan Alimusu. Menurut informasi yang beredar, luas lahan disebut mencapai 5,5 hektare dengan harga sekitar Rp12.500 per meter persegi. Jika dikalkulasikan, total nilai seharusnya mencapai sekitar Rp625 juta. Namun, Alimusu hanya menerima Rp300 juta, tanpa penjelasan ke mana sisa uang tersebut.
"Ini bukan lagi kelalaian, tapi dugaan penipuan yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan terus melawan sampai keadilan ditegakkan," katanya, disambut teriakan dukungan warga.
Sementara itu, Alimusu mengaku tidak pernah dilibatkan secara transparan dalam proses pengukuran maupun perhitungan ganti rugi. Ia hanya dipanggil oleh kepala desa bersama seorang anggota polisi untuk menerima uang, tanpa dokumen resmi, peta ukur, maupun perincian pembayaran.
Di sisi lain, lahan milik Alwani seluas sekitar setengah hektare ikut tergusur proyek bandara tanpa penyelesaian yang adil. Tanaman produktif seperti sekitar 120 pohon pala, 15 pohon durian, dan 5 pohon kelapa di lahannya hingga kini tidak jelas nasibnya, tanpa kompensasi yang layak.
Aksi warga di lokasi bandara ini menjadi bentuk peringatan tegas kepada pemerintah desa dan LA Harita, agar segera membuka data pengukuran lahan secara transparan, melunasi sisa pembayaran ganti rugi Alimusu, serta menyelesaikan kompensasi atas lahan Alwani yang terdampak.
Mereka juga menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak direspons, warga tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah lanjutan.
Kasus ini kembali menegaskan persoalan klasik konflik agraria di wilayah operasi PT Harita Group di Pulau Obi, sekaligus memicu desakan publik agar ada pengawasan lebih ketat terhadap proses pengadaan lahan dan keberpihakan pemerintah desa kepada warganya. (Ar/red)
