![]() |
| Praktisi Hukum, Dini Andriani Muhammad, S.H |
Kali ini, Dini melontarkan kritiknya terhadap DPRD Halmahera Selatan. Kata Dini, DPRD adalah lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam fungsi pengawasan pemerintah untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan baik.
Namun, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara, Nomor :19.B/LHP/XIX.TER/05/2025, tertanggal 26 Mei 2025. Tercatat sejumlah masalah dalam realisasi belanja hibah pada Kesbangpol tahun 2024 sebesar Rp 5.257.563.110 atau Rp 5,2 miliar.
Diantaranya daftar penerima hibah tidak dimuat dalam penjabaran APBD dan APBD-P, pemberian hibah tidak berdasarkan keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah, belanja hibah tidak didukung NPHD, permohonan penerima hibah tidak dilengkapi proposal, dan penerima hibah belum seluruhnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah.
Dini menilai lemahnya fungsi pengawasan DPRD Halmahera Selatan. Padahal, tugas dan peran DPRD terhadap pemerintah sangat fundamental.
"Posisi DPRD sebagai lembaga negara yang mengawasi jalannya roda pemerintahan. Hal ini agar dapat terwujudnya good governmet dan good governance, fungsi dewan perwakilan rakyat," ucapnya, Kamis (05/02/2026).
Dini menjelaskan, secara teoritis DPRD merupakan lembaga yang membentuk undang-undang, pengawas, pengontrol, dan pengendali terhadap lembaga eksekutif sebagai lembaga pelaksanaan undang-undang pengendalian dan pengontrol tersebut.
"Agar pemerintah tidak sewenang-wenang untuk berkuasa, sistem cek and balances atau sistem saling mengawasi ini diperlukan agar praktik penyalagunaan kekuasaan dan penyalagunaan wewenang tidak terjadi," paparnya.
Secara yuridis, lanjut Dini, dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dalam pasal 20A ayat 1 menyatakan DPRD memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, kemudian dalam melaksanakan fungsinya DPRD mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat dalam pasal 20A ayat 2.
Lebih lanjut, diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD.
DPRD adalah representasi dari rakyat, sebut Dini. Ia kemudian, menyinggung Komisi I DPRD Halmahera Selatan yang sering disebut sebagai komisi politik dan hukum.
"Katanya memiliki fokus utama adalah birokrasi di Halmahera Selatan bersih dan efisien, dengan mengawasi tata kelola pemerintah yang berkaitan dengan keuangan dengan jumlah ratusan miliar, dan memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki payung hukum," ujarnya.
"Namun dalam kasus Kesbangpol, penyaluran dana hibah diketahui melangkahi aturan yang suda diatur. Dimana posisi Ketua Komisi I Pak Munawir," tambahnya.
Upaya Potretmalut.com meminta tanggapan Ketua DPRD Halmahera Selatan, Salma Samad, sudah dilakukan namun enggan digubris.
Sementara Ketua Komisi I, Munawir Bahar, mengatakan bahwa pernah menyampaikan dan menjadi domain pemerintah daerah untuk pengembalian. "Coba konfirmasi ke pemerintah daerah ya," katanya. (Ar/red)
