![]() |
| Praktisi Hukum, Dini Andriani Muhammad, S.H |
Ironisnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan, diketahui menyalurkan dana hibah sebesar Rp 5.257.563.110 atau Rp 5,2 miliar pada tahun 2024, tanpa dasar hukum yang jelas.
Padahal, penyaluran dana hibah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 14 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
Belum lagi pasal 67 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa hibah yang bersumber dari APBD hanya dapat diberikan setelah di tuangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD ) antara pemberi dan penerima.
Kemudian, dana hibah telah diatur dengan jelas dalam Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Praktisi hukum, Dini Andriani Muhammad, mengatakan bahwa kasus penyimpangan dana hibah berupa penyalahgunaan wewenang dan prosedur administrasi yang menyebabkan adanya penyalahgunaan dana yang terindikasi sebagai tindak pidana korupsi.
Menurutnya, kasus hibah Kesbangpol merupakan kasus gratifikasi dan korupsi, karena tidak mengikuti prosedur administrasi sesuai yang diatur dalam perundang-undangan, dimana dalam pasal 1 ayat 4 undang-undang nomor 19 tahun 2019 yang berbunyi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi, melalui upaya koordinasi supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
"Olehnya itu, penerima hibah wajib untuk membuat laporan pertanggung jawaban jika tidak maka disebut korupsi. Sedangkan pihak Kesbangpol sebagai pemberi yang memperkaya orang lain keduanya masuk dalam delik korupsi," tegasnya saat dihubungi Potretmalut.com, Senin (02/02/2026).
Dini menjelaskan, penyalahgunaan wewenang oleh kedua mantan pejabat Kesbangpol yakni Ramon Rumonin dan Ifan Umakamea, diduga bekerja sama dengan penerima hibah untuk meloloskan proposal dan mencairkan dana, walaupun tidak mengikuti prosedur administrasi sesuai yang diatur oleh perundang-undangan.
"Dalam pasal 415 berbunyi, seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan, perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," paparnya.
"Sejumlah pemberitaan soal temuan dana hibah Kesbangol yang kemudian dilaporkan ke Kejari Halsel, harus secepatnya ditindaklanjuti. Bukan malah diam. Pihak Kejari nampaknya takut dan tidak berkutik," pungkasnya. (Ar/red)
