![]() |
| Istimewa |
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir, tampil membela perusahaan yang diketahui milik orang nomor 1 provinsi tersebut.
Basyumi menegaskan, PT Karya Wijaya tidak ilegal dan mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan. "PT Karya Wijaya memiliki PPKH sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor 1348 Tahun 2024," katanya beberapa waktu.
Selain disebut telah mengantongi PPKH, Kadishut juga menyebutkan perusahaan yang disebut-sebut milik Sherly Tjoanda itu, juga memperoleh penetapan batas areal kerja seluas 44,64 hektare di Hutan Produksi Terbatas Pulau Gebe melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 11435 Tahun 2025.
Penetapan batas tersebut memberi kepastian lokasi dan luasan wilayah tambang. Ia mengakui, seluruh aktivitas tambang PT Karya Wijaya tetap berlangsung di dalam kawasan hutan.
"Statusnya tidak berubah, tetap kawasan hutan," katanya.
Bahkan Ia menegaskan izin PPKH otomatis melekat sebagai Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) sesuai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021. Sehingga perusahaan berhak menebang kayu dan wajib membayar PNBP, berupa Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi.
Pembelaan Kadishut ini justru menambah sorotan publik, mengingat posisi pemilik perusahaan yang disebut memiliki kedekatan langsung dengan kekuasaan daerah.
Pernyataan Kadishut ini bertentangan dengan fakta yang sebenarnya, dimana Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto menemukan PT Karya Wijaya tidak memiliki PPKH, hingga akhirnya disanksi membayar denda administatif.
Data yang dikantongi Media Grup, PT Karya Wiajaya, dibebankan membayar denda senilai Rp 500.05.069.893,16 (51,33).
Pembayaran denda tersebut sesuai keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025, tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komuditas nikel, bauksik,timah dan batubara.
Kepmen menetapkan perhitungan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. Keputusan ini didasarkan atas hasil kesepakatan rapat Satgas PKH untuk usaha pertambangan. Juga surat Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus, selaku pelaksana satuan tugas penertiban kawasan hutan nomor: B-2992/Set/PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.
Untuk besaran tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-1 untuk komunidas nikel sebesar Rp 6.502.000.000,00 per hektare.
Masih terkait aktivitas ilegal PT Karya Wijaya, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, menemkan indikasi pelanggaran administratif dan teknis oleh perusahaan tersebut.
BPK mencatat PT KW membuka lahan tambang di bawah status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Kendati begitu, PT KW belum memenuhi persyaratan dasar sebagai berikut:
a. Tidak memiliki Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
b. Tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
c. Tidak mengantongi izin pembangunan jetty.
Kondisi itu bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (1) PP No. 21 tahun 2021, yang secara tegas mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus memiliki kesesuaian dengan tata ruang.
Merespon hal itu, Praktisi hukum Dr. Hendra Karianga kepada Media Grup, Sabtu (01/02/2026), menegaskan pernyataan Kadishut tentang PT Karya Wijaya justru dinilai melakukan pembohongan publik secara terbuka.
Ia juga menyebut, dari surat Kementerian jelas menunjukan bahwa ada permasalahan hingga disanksi berupa denda administratif.
Menurutnya, Satgas PKH bekerja sangat luar biasa dan profesional karena melaksanakan instruksi Presiden Prabowo dengan baik.
"Presiden Prabowo luar biasa. Tidak memandang bulu. Siapapun dia yang terbukti melanggar hukum, apalagi menggaruk kekayaan alam tanpa izin langsung ditindak," katanya.
Bahkan Hendra juga menyebut, pengakuan sepihak Gubernur Sherly, di sejumlah media ihwal izin PT Karya Wijaya tak lantas dipercaya. Pengakuan Sherly tidak mendasar karena tidak didukung data-data yang kuat.
"Hasil penyelidikan aparat penegak hukum atau Satgas PKH, selain menemukan kondisi ril di lapangan, juga mengantongi beberapa alat bukti terkait izin setiap perusahaan," pungkasnya. (red-mg)
