Dari PLN ke PT IWIP, Kebijakan Publik yang Kebablasan

Sebarkan:
Julfikar Hafil
Oleh: Julfikar Hafil
(Mahasiswa Elektro Unkhair Ternate)

Listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang pengelolaannya tidak bisa dipisahkan dari peran negara. Keputusan pemerintah kecamatan yang mengalihkan penggunaan mesin listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke perusahaan swasta, patut dipertanyakan dan dikritisi secara serius.

PLN BUMN dibentuk dengan mandat utama sebagai penyedia layanan publik, bukan sekadar entitas pencari keuntungan. Ketika pemerintah Kecamatan Patani mengambil langkah peralihan tanpa kajian mendalam, keputusan tersebut menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap prinsip pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Persoalan utama dari kebijakan ini adalah ketiadaan analisis yang komprehensif. Pelayanan listrik di Kecamatan Patani sebelumnya tergolong stabil dan jarang mengalami pemadaman saat dikelola PLN Patani. Sejak pengelolaannya dialihkan ke PT IWIP, masyarakat justru sering menghadapi pemadaman listrik yang tidak menentu.

Kondisi ini menunjukan adanya penurunan kualitas pelayanan yang berdampak langsung pada ekonomi, pendidikan, dan kenyamanan warga. Kebijakan ini tidak terlihat adanya kajian sosial tentang dampak terhadap masyarakat.

Padahal, setiap kebijakan publik, terlebih yang menyangkut layanan dasar wajib didasarkan pada data dan pertimbangan yang matang, bukan keputusan sepihak yang berorientasi jangka pendek.

Selain itu, secara struktural, pemerintah kecamatan tidak memiliki kewenangan strategis dalam sektor kelistrikan. Sektor energi merupakan urusan pemerintah pusat yang dilaksanakan melalui PLN sebagai BUMN.

Ketika Kecamatan Patani mengambil keputusan di luar batas kewenangannya, maka kebijakan tersebut berpotensi cacat secara administratif dan dapat menimbulkan konflik kewenangan antarlevel pemerintahan.

Yang lebih mengkhawatirkan, peralihan dari PLN Patani ke Perusahaan PT IWIP, berpotensi menggeser orientasi layanan dari kepentingan publik ke kepentingan bisnis. Jika dikelola oleh entitas yang berorientasi profit, maka risiko kenaikan biaya, menurunnya kualitas layanan, serta berkurangnya akses masyarakat kecil terhadap listrik menjadi hal yang sulit dihindari.

Ini jelas bertentangan dengan amanat konstitusi yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Tak kalah penting, keputusan ini juga mencerminkan minimnya transparansi dan partisipasi publik. Masyarakat sebagai pihak yang terdampak langsung tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Padahal, prinsip good governance menuntut keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan publik.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka akan muncul preseden buruk, di mana pemerintahan tingkat bawah merasa bebas mengalihkan fungsi layanan publik kepada pihak perusahaan tanpa pengawasan yang jelas. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan peran negara dalam menjamin hak dasar warganya.

Oleh karena itu, kebijakan peralihan aliran listrik ini perlu dievaluasi dan ditinjau ulang. Pemerintah daerah di tingkat kabupaten harus turun tangan, melibatkan PLN BUMN, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat.

Kebijakan publik tidak boleh lahir dari keputusan sepihak, melainkan dari proses yang demokratis dan berpihak pada kepentingan rakyat. *

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini