APH Didesak Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kusubibi

Sebarkan:
Praktisi Hukum, Naimudin K. Habib
HALSEL, PotretMalut - Praktisi hukum, Naimudin K. Habib, mendesak Inspektorat Halmahera Selatan, melakukan audit investigatif terhadap Pejabat Kepala Desa Kusubibi, Irmayanti Kamarullah, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2025.

‎Naimudin mengatakan, sejumlah program prioritas hasil Musyawarah Desa Tahun 2025, hingga kini tidak direalisasikan sama sekali meski anggarannya telah tersedia. 

"Pembangunan ruas jalan Dusun Kusu Hijra senilai Rp 150 juta, kegiatan ketahanan pangan Rp 161.988.000, PKK Rp 10 juta, serta Posyandu Rp 10 juta. Ini bentuk pengabaian terhadap hak dan kebutuhan masyarakat desa," ungkapnya, Rabu (04/02/2026).

‎Tak hanya itu, beberapa kegiatan lain diduga direalisasikan setengah hati. Program air bersih dengan pagu Rp350 juta misalnya, baru terealisasi Rp22,5 juta untuk pengadaan 250 batang pipa PVC. 

"Artinya, terdapat Rp327,5 juta dana publik yang hingga kini tak diketahui rimbanya," kata Naimudin.

‎Hal serupa terjadi pada BLT Desa, dari total anggaran Rp 86,4 juta, masyarakat penerima manfaat baru menerima Rp 43,2 juta, sisa Rp43,2 juta belum dibayarkan. Begitu pula anggaran insentif Rp 148 juta yang baru direalisasikan separuh, menyisakan Rp 74 juta tanpa kejelasan.

Menurut Naimudin, ‎jika ditotal dari pagu Dana Desa Kusubibi 2025 sebesar Rp 916.388.000, baru sekitar Rp 139,7 juta yang digunakan. Ini berarti terdapat Rp 776.688.000 dana desa yang mengendap tanpa kejelasan.

"Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan langsung bagi rakyat. Ketika ratusan juta rupiah tidak jelas penggunaannya, maka itu patut diduga sebagai penyalahgunaan kewenangan,"‎ paparnya.

Naimudin menyebutkan, kondisi ini berpotensi kuat melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"‎Kami mendesak Polres Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk tidak menunggu laporan resmi, melainkan segera melakukan penyelidikan aktif atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pembiaran hanya akan memperparah kerugian negara dan merusak kepercayaan publik," paparnya.

‎Menurutnya, kasus ini harus dijadikan contoh dan peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan pejabat desa di Halmahera Selatan. 

"Jika terbukti, Pejabat Kepala Desa Kusubibi wajib diproses hukum hingga tuntas. Tidak boleh ada kompromi terhadap penyalahgunaan Dana Desa," pungkasnya. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini