Pemda Halsel Koleksi Kerugian Daerah Rp 13,6 Miliar, Ulah Sejumlah ASN

Sebarkan:
Ilustrasi
HALSEL, PotretMalut – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan mengoleksi kerugian daerah senilai Rp 13.674.141.272.51 atau 13,6 miliar, yang bersumber dari kelalaian sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kerugian ini bersumber dari 155 ASN dari berbagai OPD di Pemda Halmahera Selatan. Jumlah kerugian yang disebabkan masing-masing ASN ini bernilai fariatif dengan berbagai kasus, mulai dari pengelolaan kas yang tidak tertib, kekurangan volume belanja modal, ketekoran kas, kehilangan uang tunai, hingga gaji yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) nomor: 19/A/LHP/XIX.TER/05/2025, tertanggal 26 Mei 2025, BPK mencatat kerugian daerah senilai Rp 13,6 miliar ini tidak berkurang untuk tahun 2023 hingga 2024.

Hal ini dikarenakan proses penyelesaian yang lama, serta tidak adanya pembayaran atau penyelesaian dari nilai tagihan Tuntut Ganti Kerugian Daerah tersebut.

Berdasarkan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), hasil temuan Inspektorat setempat dan BPK, ada tagihan dari total 115 tagihan, ada yang bernilai hingga ratusan juta rupiah.

Selaku penanggung jawab, para pejabat yang menyebabkan kerugian daerah ini tersebar diberbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), meliputi Kecamatan, Dinas Pendidikan, Kesehatan, PUPR, Perindagkop dan UMKM, Perhubungan, Sosial, Dukcapil. Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup, DPMD, DPM-PTSP, DKP, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Inspektorat, Satpol PP, Sekretariat Daerah, BPBD, BPKAD, dan RSUD.

Mereka dilayangkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan. Bernomor 001 sampai 099, ada pula 001 tahun 2021 hingga 055 di tahun yang sama.

Hingga berita ini ditayangkan, Potretmalut.com masih dalam upaya konfirmasi ke Inspektorat Halmahera Selatan, terkait kerugian daerah dimaksud. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini