Investasi Bodong di Ternate, APH Dinilai Lemah

Sebarkan:
Advokat Muda Maluku Utara, Iksan Bahruddin
TERNATE, PotretMalut - Kasus Investasi bodong kembali terjadi di Kota Ternate. Tercatat 111 warga yang menjadi korban investasi berbasis aplikasi online bernama Appenic ini, telah memasukkan laporan ke Polsek Ternate Utara pada Kamis, 05 Februari kemarin.

Advokat muda Maluku Utara, Iksan Bahruddin SH, menilai, investasi bodong ini memiliki kemiripan dengan kasus yang pernah menghebohkan Maluku Utara, yakni KARAPOTO. Menurutnya, investasi seperti ini tentu telah didasari kerjasama atau kesepakatan kedua bela pihak.

"Kedua bela pihak pasti memiliki kesepakan jenis dan model investasi, hingga bagaimana memperoleh keuntungan," ujar Iksan, Sabtu (07/02/2025).

Jika melihat dari perspektif hukum pidana, suatu perbuatan bisa dikatakan perbuatan pidana jika memenuhi unsur delik, apapun perbuatannya sepanjang mempunyai bukti permulaan yang cukup, bisa dilaporkan ke pihak Kepolisian apabila ada pihak yang merasa dirugikan. Unsur delik itu termasuk adanya pelaku dan kesalahan, waktu, tempat, dan keadaan.

"Meski perjanjian investasi pada hakekatnya masuk pada ruang lingkup perdata, dalam praktek kerugian yang di timbulkan akibat perjanjian kerja sama, dapat di katakan resiko bisnis, atau resiko usaha, kita tidak boleh menutup mata. Karena hubungan hukum para pihak ini bisa masuk ke ranah hukum pidana jika memenuhi unsur delik pidana," terang Iksan.

Ketua Umum HMI Cabang Ternate Periode 2009-2010 ini menuturkan, telah berulang kali dalam putusan pengadilan, kasus-kasus yang berawal dari hubungan para pihak yang diatur dalam hukum perdata menjadi kasus pidana, karena terbukti dalam pembuatan kerja sama atau kerja sama yang dilakukan ternyata memenuhi unsur delik penipuan sebagimana di atur dalam UU no 1 Tahun 2023.

Begitu juga dalam perjanjian kerja sama bisnis, sebut Iksan, jika keuntungan tidak diberikan kepada investor, ini jelas perbuatan tersebut telah memenuhi unsur delik penggelapan. Sebaliknya, ada sejumlah putusan pengadilan yang memutuskan perkara seperti ini dengan vonis bebas atau lepas terhadap terdakwa yang dituntut dengan pasal penipuan dan penggelapan.

"Bebas atau Vrisprak, artinya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sedangkan lepas Onslah van rech vervolging adalah terdakwa terbukti melakukan perbuatan namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, dan juga di beberapa putusan Mahkamah agung, di Tahun 2017 terdapat banyak putusan yang jadi yuripridensi, sehingga dari informasi yang beredar maupun pemberitaan di media, bagi kami Pemerhati Hukum sangat menyayangkan aparat penegak hukum di Maluku Utara," cetusnya.

APH, tegas Iksan, harusnya lebih profesional, efektif, dan bergerak cepat dalam penanganan model praktik mafia investasi yang lagi marak di Maluku Utara saat ini.

Menurutnya, konsistensi APH dalam penanganan kasus investasi bodong di Indonesia akhir-akhir ini, harus menunjukkan komitmen yang kuat melalui tindakan represif dan pemulihan aset, meski dihadapkan pada kendala kompleksitas modus daring.

"Kepolisian bersama Satgas Pasti (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) di bawah OJK, lebih tanggap melakukan berbagai penindakan hukum. Bagi kami situasi ini tidak bisa dibiarkan stagnan," katanya.

Ia mendesak APH untuk konsisten dalam hal penindakan, meski tantangan terbesar terletak pada kecepatan deteksi dini (preventif) dan efektivitas pemulihan kerugian korban (asset recovery) yang seringkali asetnya sudah dilarikan atau diubah bentuk.

"Dari banyaknya korban yang melapor, menunjukkan kalau publik resah dengan hal ini" pungkasnya. *

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini