Disperkim Halteng Khilaf Terbitkan SPP-LS Rp 15,4 Miliar

Sebarkan:
Kepala Dinas Perkim Halteng, Abdullah Yusuf
HALTENG, PotretMalut - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kabupaten Halmahera Tengah, mengakui adanya kekeliruan atau khilaf dalam penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) senilai Rp 15.412.908.948,00.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, SPP itu diterbitkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan selaku SKPD sekaligus pengguna anggaran, tercatat sebagai Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dengan nomor: 82.02.01.00000371.04.2.10.1.03.01.0000PR1/12/2025, dengan lampiran rincian dan dokumen pendukung lainnya. 

Dalam dokumen tersebut, tercantum namma penerima AJY, dengan rekening tujuan Bank Maluku Nomor 170++++++. Keperluan pembayaran dalam SPP itu disebutkan untuk Belanja Modal Tanah Perlu Lainnya, berupa Biaya Ganti Rugi Tanah dan Tanaman Produktif pada Dinas Perkim saldo tahun anggaran 2025.

SPP tersebut juga mencantumkan SP2D dengan nomor yang sama, bertanggal 21 Juli 2025, dengan nilai pembayaran sebesar Rp 15.412.908.948,00 atau lima belas miliar empat ratus dua belas juta sembilan ratus delapan ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah.

Dokumen itu ditandatangani di Weda, 10 Desember 2025 oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Halwan Amat, dan Bendahara Pengeluaran Barra Alamsyah.

Menanggapi beredarnya dokumen tersebut, Kepala Dinas Perkim Halteng, Abdullah Yusuf, membenarkan adanya SPP bernilai Rp 15,4 miliar tersebut. Namun ia menyatakan bahwa dokumen itu merupakan kekeliruan dalam sistem keuangan internal Perkim atau khilaf.

Ia menegaskan, SPP dan SPM memang sempat diajukan dan telah ditandatangani, namun prosesnya hanya berhenti sampai di tahap tersebut.

Ia juga menyebut, pengajuan riil Dinas Perkim hanya sebesar Rp 171 juta, dan anggaran tersebut belum pernah dicairkan karena dibatalkan menyusul komplain dari pemilik lahan.

"SPP dan SPM itu ranah Perkim, sementara SP2D merupakan ranah BPKAD. Pengajuan resmi Perkim hanya Rp 171 juta," tegasnya, Kamis (12/02/2024).

Meski telah disebut sebagai kesalahan sistem, keberadaan dokumen SPP bernilai miliaran rupiah dengan nomor resmi, nilai transaksi besar, serta detail rekening bank tetap menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan terkait mekanisme penginputan, verifikasi, dan pengendalian administrasi keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini