![]() |
| Brayen Putra Lajame, Tokoh Muda Kepulauan Obi |
Tokoh Muda Kepulauan Obi sekaligus Alumni Magister Administrasi Publik UNAS Jakarta, Brayen Putra Lajame, menegaskan bahwa tindakan PT KTS yang langsung menerjunkan alat dan melakukan pemetaan tanpa persetujuan masyarakat desa adalah preseden buruk bagi industri pertambangan di Maluku Utara.
"Apa yang dilakukan PT KTS bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan bentuk nyata kejahatan tambang. Mereka masuk ke ruang hidup masyarakat seolah wilayah ini tak berpenghuni. Ini adalah pelecehan terhadap kedaulatan warga Desa Bobo," tegas Brayen dalam keterangan resminya, Rabu (08/04/2026).
Berdasarkan analisis hukum, Brayen menyebutkan bahwa PT KTS diduga kuat menabrak sejumlah regulasi krusial, di antaranya:
1. UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Mengabaikan kewajiban menghormati hak masyarakat dan penyelesaian sengketa lahan sebelum operasi dimulai.
2. UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Melaksanakan kegiatan tanpa pelibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal atau dokumen lingkungan hidup.
3. PP No. 96 Tahun 2021: Melanggar tata cara pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang mewajibkan sosialisasi kepada penduduk lokal sebagai pilar transparansi.
Ketiadaan proses sosialisasi ini, dikhawatirkan tidak hanya memicu kerusakan lingkungan jangka panjang, tetapi juga menciptakan risiko konflik horizontal yang serius di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk perlawanan konkret, Brayen yang juga merupakan Alumni AMDAL A Angkatan 148 PSLH UGM mengungkapkan, pihaknya tengah merampungkan berkas laporan resmi untuk menyeret PT KTS ke ranah hukum.
"Kami tidak anti-investasi, tapi kami anti-kesewenang-wenangan. Saat ini kami sedang melengkapi dokumen untuk segera mengadukan PT KTS ke Satgas PKH agar dilakukan investigasi menyeluruh dan penindakan tegas," pungkas Brayen.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini memiliki kewenangan penuh untuk mengaudit, menertibkan, hingga menyita lahan dan mengenakan denda administratif bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan penggunaan lahan di sektor kehutanan dan pertambangan. (Tim/red)
