![]() |
| Pemilik Vila Lago Montana, Agusti Talib |
Penegasan itu disampaikan sekaligus menanggapi tudingan pelanggaran tata ruang pada proyek tersebut, yang disampaikan anggota DPRD Kota Ternate beberapa waktu lalu.
Agusti mengatakan, bangunannya yang di kerjakan telah didasari dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Secara hukum SHM tidak mungkin terbit jika lahan yang berstatus hutan lindung.
"Kalau kita mengacu pada aturan, tidak ada SHM yang terbit di atas hutan lindung. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hanya kawasan Hutan Penggunaan Lain (APL) yang bisa diberikan hak milik kepada warga," tegasnya, Rabu (11/02/2026).
Terkait dengan bangunan tersebut, dirinya berpijak pada Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate 2012-2032. Jadi lahan miliknya masuk kategori kawasan penggunaan lain, bukan hutan lindung maupun sempadan pantai.
Meski mengaku rutin menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Ia menyayangkan sikap Pemerintah Kota Ternate yang telah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak dua kali tanpa pernah memanggilnya untuk klarifikasi.
"Sampai saat ini saya belum pernah dipanggil, tetapi sudah dapat SP dua kali. Padahal jika dipanggil, saya akan tunjukkan bukti dan acuan rekomendasi yang saya pakai untuk membangun," jelasnya.
"Pembangunan vila itu bukan di area sempadan. Saya juga punya data dan saya juga sudah menjalankan hak serta kewajiban sebagai ketentuan yakni dengan membayar PBB. Kewajiban untuk membayar itu saya lakukan, tetapi hak saya untuk membangun belum juga dikasih," sambung Agusti.
Di sisi lain, anggota Komisi III DPRD Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim saat dihubungi via telepon mengaku, dirinya sudah meminta keterangan dari pihak PUPR untuk mengecek apakah lahan tersebut masuk hutan lindung atau bukan.
"Saya sudah tanya ke kabid dan katanya itu bukan masuk kawasan hutan lindung, tapi sempanan," singkatnya. (Ham/red)
