Temuan Hibah Kesbangpol Halsel, Komitmen Kajari Dipertanyakan, Kasi Pidsus Bungkam

Sebarkan:
Tommy Busnarma dan Kasi Pidsus, Ardhan Rizan Prawira
HALSEL, PotretMalut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, nampaknya tidak memiliki keberanian memberantas sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Halmahera Selatan.

Kepala Kejari Halmahera Selatan, Tommy Busnarma, diketahui saat pertama kali menginjakkan kaki di wilayah tersebut, dan resmi bertugas, menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi.

Tommy menegaskan bahwa kedatangannya di Halmahera Selatan, bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan langkah serius untuk memperkuat integritas Kejaksaan dalam penegakan hukum di daerah.

"Saya datang di Bumi Saruma untuk berantas korupsi," ujarnya, seperti dikutip dari Nalarsatu.com, Selasa (4/11/2025).

Kenyataannya, Kejari Halmahera Selatan seolah lemah, tidak ada langkah kongkrit membuktikan keseriusan menangani sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi tanda tanya besar terhadap kinerja Kepala Kejari, Tommy Busnarma. Sebab, dinilai tidak bisa berbuat apa-apa.

Salah satu kasus yang akhir-akhir ini ramai disorot publik ialah pemberitaan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara, terhadap Kesbangpol Halmahera Selatan.

Dalam temuan BPK Maluku Utara, Nomor :19.B/LHP/XIX.TER/05/2025, tertanggal 26 Mei 2025. BPK mencatat, realisasi belanja hibah pada Kesbangpol tahun 2024 sebesar Rp 5.257.563.110 atau Rp 5,2 miliar.

Dari total Rp 5,2 miliar tersebut, Rp 4.270.000.000, merupakan belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan senilai Rp 987.563.110, merupakan realisasi belanja berupa bantuan keuangan kepada partai politik.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja pada Kesbangpol Halmahera Selatan, ditemukan beberapa permasalahan, yaitu daftar penerima hibah tidak dimuat dalam penjabaran APBD dan APBD-P, pemberian hibah tidak berdasarkan keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah, belanja hibah tidak didukung NPHD, permohonan penerima hibah tidak dilengkapi proposal, dan penerima hibah belum seluruhnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah.

BPK menemukan, realisasi belanja hibah kepada 83 penerima hibah senilai Rp 2.000.000.000, tidak dimuat dalam penjabaran APBD dan APBD-P. Sebanyak 87 penerima hibah senilai Rp 4.100.000.000, tidak ditetapkan dalam SK Kepala Daerah.

Sementara, terdapat 17 penerima dengan nilai hibah Rp 525.000.000 tanpa didukung NPHD, 15 penerima dengan nilai Rp 275.000.000 tidak dilengkapi proposal, dan total 68 penerima belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban hibah sebesar Rp 3.112.252.246, dua diantaranya adalah partai politik.

Praktisi hukum, Dini Andriani Muhammad, kepada Potretmalut.com, Senin (02/02/2026) lalu menegaskan, kasus penyimpangan dana hibah berupa penyalahgunaan wewenang dan prosedur administrasi yang menyebabkan adanya penyalahgunaan dana yang terindikasi sebagai tindak pidana korupsi.

Menurutnya, kasus hibah Kesbangpol merupakan kasus gratifikasi dan korupsi, karena tidak mengikuti prosedur administrasi sesuai yang diatur dalam perundang-undangan, dimana dalam pasal 1 ayat 4 undang-undang nomor 19 tahun 2019 yang berbunyi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi, melalui upaya koordinasi supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

"Pemberitaan soal temuan dana hibah Kesbangol yang kemudian dilaporkan ke Kejari Halsel, harus secepatnya ditindaklanjuti. Bukan malah diam. Pihak Kejari nampaknya takut dan tidak berkutik," imbuhnya.

Potretmalut.com berulang kali meminta tanggapan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ardhan Rizan Prawira, pesan sudah terbaca. Namun tidak digubris. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini