Alimusu VS Kades Kawasi, Lahan Bandara Harita Group Milik Siapa

Sebarkan:
Alimusu bersama beberapa warga Desa Soligi saat melakukan protes beberapa waktu lalu
HALSEL, PotretMalut - Polemik lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, memunculkan kesaksian baru. Pemilik lahan, Alimusu, menegaskan bahwa kebun yang kini menjadi sengketa, awalnya milik orang tua Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa. Namun, menurutnya, lahan tersebut telah sah dijual kepadanya pada tahun 1997.

Alimusu menceritakan, saat itu orang tua Kepala Desa datang menawarkan kebun tersebut karena membutuhkan uang untuk biaya pendidikan anak-anak mereka.

"Memang benar itu awalnya kebun milik orang tua Kepala Desa Kawasi. Tapi waktu itu mereka sendiri yang jual ke saya. Mereka bilang butuh uang karena anak-anak mau sekolah," ujarnya, Rabu (11/02/2026).

Ia mengaku berupaya mencari uang untuk memenuhi permintaan tersebut dan akhirnya berhasil mengumpulkan Rp 1.600.000. Transaksi dilakukan langsung di lokasi kebun pada tahun 1997, disaksikan oleh Lahasimu.

"Waktu itu saya juga cari uang, dan dapat Rp 1 juta 600 ribu. Torang bayar langsung di kebun. Yang jadi saksi itu Pak Lahasimu, tahun 1997," jelasnya.

Alimusu menambahkan setelah membeli lahan tersebut, ia mengelolanya secara aktif dengan menanam sekitar 400 pohon cengkeh yang menjadi sumber penghidupan keluarganya.

"Saya tanam cengkeh kurang lebih 400 pohon di situ. Selama ini itu yang torang panen untuk hidup. Tapi sekarang sudah hilang semua," ungkapnya.

Kesaksian Alimusu ini diperkuat oleh Lahasimu, yang membenarkan bahwa transaksi jual beli tersebut memang terjadi di kebun dan diketahui warga sekitar.

"Setahu saya, kebun itu sudah dijual tahun 1997. Nilainya Rp 1.600.000. Jadi tanah itu sebenarnya sudah dijual," ungkap Lahasimu.

Ia menegaskan bahwa yang ia ketahui hanyalah transaksi pada 1997 tersebut. Jika kemudian muncul klaim atau dugaan penjualan ulang, ia mengaku tidak mengetahui hal itu.

"Kalau sekarang ada klaim lagi atau dijual lagi oleh kades atau siapa pun, saya tidak tahu. Yang saya tahu, kebun itu sudah pernah ada transaksi dan sudah dijual," tegasnya.

Sementara itu, Darmayanti, anak dari Alwani yang juga terdampak dalam persoalan lahan tersebut, menyampaikan kekecewaannya terhadap Kepala Desa. Ia menilai kepala desa mestinya memahami riwayat kepemilikan tanah dan tidak bertindak sepihak.

"Kepala desa itu seharusnya paham mana tanah milik orang lain. Kenapa bisa semena-mena menjual, lalu bagi hasil dari penjualan itu? Ini yang kami sesalkan," ujarnya.

Ia juga mengaku heran karena dampak dari persoalan tersebut membuat lahan milik orang tuanya ikut terserobot kurang lebih satu hektare.

"Akibat dari penjualan itu, lahan orang tua saya ikut terserobot sekitar satu hektare. Saya minta Kepala Desa bertanggung jawab," tegas Darmayanti.

Darmayanti menambahkan, dalam setiap proses penjualan maupun pengukuran lahan, Pemerintah Desa Soligi seharusnya dilibatkan secara resmi, mengingat lahan tersebut berada di wilayah administrasi Desa Soligi dan menyangkut hak warga setempat.

"Kalau ada penjualan atau pengukuran, Pemerintah Desa Soligi juga harus dilibatkan. Ini lahan warga Soligi. Kita hidup di negara hukum, jadi semua harus jelas dan sesuai aturan," katanya.

Terkait rencana pengukuran ulang oleh pihak Harita, ia menyatakan tidak menolak, namun meminta agar dilakukan secara terbuka dan transparan, serta melibatkan semua pihak terkait.

"Kalau dari pihak Harita mau ajak pengukuran ulang, silahkan. Tapi harus transparan, jelas berapa luas lahannya, ada peta dan dokumennya. Jangan hanya di mulut saja. Kita harus pastikan supaya tidak ada lagi yang dirugikan," tandasnya. (Ar)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini