Pemkab Halsel Warning Pemilik Rumah Makan Selama Ramadhan

Sebarkan:
Sekda Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah
HALSEL, PotretMalut - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, melalui Sekretaris Daerah, Abdillah Kamarullah, mengeluarkan imbauan jam operasional rumah makan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H.

Surat tertanggal 13 Februari 2026 itu, ditujukan kepada seluruh pemilik rumah makan se-Kabupaten Halmahera Selatan, dengan maksud untuk menjaga situasi agar tetap kondusif selama Ramadhan. 

Surat dengan nomor: 300.1/462/2026, berisi imbauan agar seluruh rumah makan ditutup sementara pada siang hari, mulai dari tanggal 19 Februari hingga 20 Maret 2026.

Para pelanggar imbauan ini, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha.

Adapun poin dimaksud diantaranya:

1. Menutup sementara semua tempat rumah makan pada siang hari selama bulan puasa, untuk menghormati bulan suci Ramadhan 1447 H, mulai dari tanggal 19 Februari s.d 20 Maret 2026, 

2. Menghormati dan Ikut menjaga kenyamanan dalam bulan suci Ramadhan 1447 H. 

3. Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. 

4. Ketidakpatuhan terhadap himbauan dan pemberitahuan ini akan dikenakan sanksi administrativ berupa pencabutan izin/penutupan kegiatan usaha. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini