![]() |
| Istimewa |
Mereka menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin resmi yang dikantongi perusahaan.
Sorotan ini muncul di tengah komitmen pemerintah pusat melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang menyatakan akan menegakkan hukum secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan kawasan hutan nasional dari praktik ilegal sektor tambang dan perkebunan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.474/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018, PT Mineral Trobos disebut hanya mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas kurang lebih 50,59 hektare.
Namun, dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen operasional perusahaan, tercantum penggunaan kawasan hutan hingga 196 hektare. Selisih sekitar 145,41 hektare ini dinilai sebagai indikasi penggunaan kawasan hutan di luar izin resmi.
Formalintang-Jakarta menilai, perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan dan pertambangan.
Ketua Formalintang-Jakarta, Muhammad Rizal Damola, menegaskan bahwa pencantuman IPPKH operasi produksi seluas 196 hektare dalam RKAB dengan merujuk pada SK Menteri LHK tahun 2018 patut dipertanyakan. Sebab, dalam SK tersebut secara eksplisit hanya mengatur izin seluas 50,59 hektare.
"Ini semakin memperkuat dugaan bahwa PT Mineral Trobos melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah koridor yang diizinkan. Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk pelanggaran serius yang berpotensi merusak lingkungan secara masif, tegas Rizal, Minggu (15/02/2026).
Formalintang juga menyoroti target produksi perusahaan yang disebut mencapai 1,2 juta wet metric ton (WMT). Menurut mereka, target tersebut dinilai tidak rasional jika hanya bertumpu pada luasan IPPKH sah sebesar 50,59 hektare.
Secara ekologis, aktivitas pertambangan di luar wilayah koridor berpotensi menimbulkan kerusakan vegetasi dalam skala besar, memicu erosi, sedimentasi, hingga risiko longsor. Selain itu, limbah tambang yang tidak terkontrol dapat mencemari sumber air masyarakat dengan zat berbahaya seperti merkuri (Hg) dan mangan (Mn), serta memperparah konflik sosial di sekitar wilayah tambang.
Forum mahasiswa ini mengapresiasi langkah Satgas PKH yang telah memasang plang larangan di lokasi site perusahaan. Namun mereka menilai langkah administratif belum cukup tanpa proses hukum yang tegas.
Formalintang-Jakarta mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Kehutanan dan Pasal 158 Undang-Undang Minerba.
Mereka juga menyampaikan tiga tuntutan utama. Yaitu kepada Mabes Polri agar segera memeriksa Direktur Utama PT Mineral Trobos.
Kementerian ESDM segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dan mencabut IUP PT Mineral Trobos di Halmahera Tengah jika terbukti melanggar.
Dan PT Mineral Trobos menghentikan seluruh aktivitas pertambangan sampai proses hukum dan evaluasi tuntas dilakukan.
"Sebagai generasi Halmahera Tengah, kami tidak ingin tanah kelahiran kami menjadi korban eksploitasi yang melabrak aturan. Hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan," tutup Rizal. *
