![]() |
| Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., saat menyampaikan arahan dalam apel |
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa, institusinya telah mengambil langkah konkret dalam memperkuat pemahaman personel terhadap regulasi terbaru tersebut sebagai bagian dari penguatan sistem peradilan pidana (Criminal Justice System).
"Setiap apel pagi, kami diwajibkan membacakan dan mempelajari KUHP yang baru. Ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Maluku Utara," ujar AKBP Fiat, Selasa (24/02/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan instruksi dari Kapolda Maluku Utara, Waris Agono, sebagai bentuk komitmen institusi dalam memastikan seluruh personel memahami secara komprehensif substansi perubahan hukum pidana nasional.
Menurutnya, pembacaan dan pengkajian KUHP baru dilakukan secara rutin, agar setiap anggota memiliki keseragaman pemahaman dalam penerapan pasal-pasal yang berpotensi bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Seluruh anggota secara bergiliran membacakan KUHP baru dan didengarkan oleh seluruh personel Polres Halteng. Ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum di lapangan," tambahnya.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya adaptasi terhadap dinamika hukum nasional, mengingat KUHP baru membawa sejumlah perubahan signifikan dalam pengaturan tindak pidana, sanksi, serta pendekatan keadilan restoratif.
Dengan diberlakukannya regulasi tersebut, jajaran Polres Halmahera Tengah diharapkan mampu mengimplementasikan aturan baru secara profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi hukum yang tengah berjalan. (Calu/red)
