Manipulasi Dokumen Terendus, Kejati Didesak Periksa Anggaran Perjadin PUPR Malut

Sebarkan:
Koordinator KPK Maluku Utara, Yuslan Gani
TERNATE, PotretMalut - Dugaan praktik korupsi terstruktur dan sistematis kembali terendus di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, terkait pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Koordinator Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara, Yuslan Gani, dalam pada Kamis (09/04/2025), membeberkan adanya indikasi kuat manipulasi dokumen perjalanan dinas yang terjadi sepanjang tahun anggaran 2022 hingga 2024, dengan total anggaran mencapai Rp21.737.332.000.

Berdasarkan data yang dihimpun, aliran dana perjalanan dinas tersebut terbagi dalam tiga tahun terakhir, tahun 2022 senilai Rp8.880.326.000, tahun 2023 Rp10.888.055.000, dan tahun 2024 senilai Rp1.968.951.000

"Persoalan ini muncul karena diduga kuat terjadi manipulasi sejumlah dokumen, mulai dari surat tugas, durasi perjalanan, hingga dokumen pendukung lainnya yang diduga dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran," ungkap Yuslan.

Pihaknya menilai, tindakan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas temuan tersebut, Yuslan melayangkan tuntutan keras Kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, segera memeriksa Kepala Dinas PUPR Malut serta Bendahara Pengeluaran (Saudari Rina) yang dinilai berperan aktif dalam skema ini.

Kepada Gubernur Maluku Utara, Yuslan mendesak agar segera mencopot Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Malut demi kelancaran proses hukum dan bersih-bersih birokrasi.

"Kami mendesak Kejati untuk menelusuri tuntas anggaran ini. Jangan biarkan uang negara menguap begitu saja melalui dokumen-dokumen yang dimanipulasi," tutup Yuslan. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini