PETI Halsel: Antara Tuntutan Ekonomi dan Lemahnya Pengawasan Aparat

Sebarkan:
Satreskrim Polres Halsel (Istimewa)
HALSEL, PotretMalut - Efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Selatan, kini menjadi sorotan.

Meski Polres Halmahera Selatan telah melakukan penutupan dan pemasangan garis polisi (police line) sejak awal tahun 2025, aktivitas tambang ilegal dilaporkan masih terus berlangsung di sejumlah titik.

Berdasarkan investigasi di lapangan, lokasi-lokasi yang seharusnya steril seperti Desa Kusubibi (Bacan Barat), Desa Kubung (Bacan Selatan), Desa Anggai (Obi), serta Desa Manatahan (Obi Barat), justru masih menunjukkan geliat penambangan.

Praktik ini diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi namun terkesan tanpa hambatan berarti.

Publik mulai meragukan keseriusan aparat karena pemasangan garis polisi dianggap hanya sebatas formalitas atau "kamuflase".

Di wilayah Kusubibi, aktivitas tambang ditengarai masih dikendalikan oleh oknum berinisial Hi. Malan, sementara di titik lain seperti Kubung, Anggai, dan Manatahan, praktik serupa dikoordinir oleh oknum-oknum tertentu.

Kritik keras juga mengarah pada lemahnya pengawasan di tingkat Polsek yang memiliki wilayah hukum langsung. Pertanyaan besar muncul di tengah masyarakat: “Jika sudah resmi ditutup, mengapa aktivitasnya masih berjalan? Di mana fungsi pengawasan aparat?”

Tak hanya soal aktivitas di lapangan, penanganan hukum terhadap pemilik tromol yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2025 pun dinilai mandek dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Menanggapi kritik tersebut, jajaran Polres Halsel melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengakui adanya tantangan besar dalam memberantas tambang ilegal ini.

Kanit Tipidter Ikram Tuatui, didampingi Kanit Buser Idrus Usman dan KBO Intelkam Muzakir Idrus, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin resmi untuk membuka kembali tambang-tambang tersebut.

"Tambang ilegal masih tetap ditutup. Belum ada arahan untuk dibuka. Namun di lapangan, aktivitas sering muncul kembali karena faktor ekonomi masyarakat setempat," ujar Ikram pada Selasa (07/04/2026).

Polres mengungkap adanya pola "kucing-kucingan" yang terorganisir. "Setiap kali petugas turun ke lokasi, aktivitas kerap sudah berhenti lebih dulu. Kami menduga ada pihak yang membocorkan informasi kedatangan petugas kepada para penambang," ungkapnya.

Selain itu, aparat menemukan modus keluar-masuk material tambang secara diam-diam untuk menghindari pantauan, bahkan di area yang sudah terpasang garis polisi.

Kondisi ini memicu desakan agar Polda Maluku Utara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Halmahera Selatan. Masyarakat menuntut langkah yang lebih tegas, transparan, dan konsisten agar penegakan hukum tidak terkesan lemah atau sengaja melakukan pembiaran.

Menanggapi kritik tersebut, pihak Polres menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban dan penindakan.

"Kami tetap turun setiap ada laporan. Prinsipnya, aktivitas tanpa izin tidak dibenarkan," pungkasnya. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini