Tim Hukum FA Sebut Tudingan Jual Beli Jabatan di HIPMI Malut Hanya Miskomunikasi

Sebarkan:
Tim Hukum FA, Abdullah Adam
TERNATE, PotretMalut - Tim Hukum Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara terpilih, Firdaus Amir (FA), angkat bicara terkait isu jual beli jabatan yang menyeret nama kliennya dengan Saiful Latara (SL). Abdullah Adam, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Hukum, menegaskan bahwa persoalan tersebut murni merupakan miskomunikasi dalam dinamika organisasi.

Alud sapaan akrabnya menjelaskan, perubahan struktur kepengurusan yang terjadi bukan atas kehendak sepihak FA, melainkan instruksi dari BPP HIPMI.

"Saat pengusulan SK ke pusat, BPP meminta dilakukan rekonsiliasi antara kubu FA dan kubu RP (nomor urut satu) pasca-Musda. Akibat proses rekonsiliasi tersebut, terjadi pergeseran posisi beberapa pengurus, termasuk posisi SL yang awalnya diusulkan sebagai Wakil Ketua Umum," ungkap Abdullah, Rabu (22/04/2025).

Ia menekankan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas organisasi, dan mengakomodasi semua pihak sesuai arahan pusat, sehingga tudingan jual beli jabatan dinilai tidak berdasar.

Terkait uang sebesar Rp130 juta yang ramai diberitakan, Tim Hukum memberikan klarifikasi bahwa angka tersebut tidak benar. Berdasarkan bukti transfer yang ada, nominal yang dibantu oleh SL kepada FA saat suksesi Musda adalah sebesar Rp83 juta.

"Klien kami memiliki niat baik untuk mengembalikan dana tersebut. Bahkan sudah ada pembicaraan secara kekeluargaan dan kesepakatan lisan antara FA dan SL. FA hanya meminta waktu beberapa minggu karena saat ini sedang fokus pada persiapan pelantikan," jelasnya.

Lebih lanjut, Alud mengingatkan bahwa HIPMI adalah organisasi profesi yang menjunjung tinggi semangat kontribusi anggotanya. Ia menyayangkan persoalan ini harus masuk ke ranah kepolisian, mengingat SL sendiri tetap masuk dalam jajaran kepengurusan di bawah kepemimpinan FA.

"Ber-HIPMI itu soal kontribusi dan rasa memiliki. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus memperpanjang kegaduhan," tutupnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini