![]() |
| Aksi Jilid II AMPHI |
AMPHI menggelar aksi demonstrasi Jilid II di 1depan Kantor PLN Pusat, Jakarta, pada Jumat (03/07/2026). Mereka menuntut perombakan total dan pencopotan pejabat teras PLN di wilayah tersebut.
Koordinator lapangan AMPHI, M. Reza A Syadik, membeberkan bukti mencengangkan terkait buruknya kualitas infrastruktur kelistrikan di lapangan.
Salah satu yang paling disorot adalah proyek jaringan listrik tahun anggaran 2023–2025, di Jalan Lingkar Pulau Bacan menuju Desa Suma Tinggi, Kabupaten Halmahera Selatan.
"Sangat ironis, proyek milik negara ini ditemukan hanya ditopang oleh batang pohon, bukan tiang besi permanen," ujar Reza.
Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana bernama Hi Sofyan dan Hamdan Faruk ini, dinilai sangat membahayakan keselamatan warga setempat.
"Kami melihat hal ini sebagai indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran dan pengurangan spesifikasi teknis, demi meraup keuntungan pribadi," tegas Reza.
Selain infrastruktur fisik, AMPHI juga menyoroti dugaan manipulasi biaya penambahan daya listrik (Watt/VA) di Maluku Utara. Program diskon 50% dari pemerintah disinyalir dimanfaatkan oleh oknum internal PLN untuk mencari keuntungan sepihak.
Akibatnya, masyarakat tidak dapat menikmati hak subsidi tarif secara penuh. Praktik ini dinilai sangat melukai rasa keadilan, terlebih negara telah mengucurkan anggaran subsidi listrik yang sangat fantastis lewat APBN tahun 202 Rp89,72 triliun, dan tahun 2026 melonjak hingga Rp104,64 triliun.
Demi menegakkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan menyelamatkan uang negara, AMPHI membawa empat tuntutan utama.
1. Meminta KPK segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan awal terhadap seluruh proyek kelistrikan PLN UIW Maluku-Malut, mulai dari tahap perencanaan hingga pengadaan.
2. Mendesak Menteri BUMN untuk mengevaluasi total sistem pengawasan internal, dan menjatuhkan sanksi administratif bagi pejabat yang lalai.
3. Mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) segera memanggil, mengevaluasi, dan mencopot General Manager PLN UIW Maluku dan Malut (Noer Soeratmoko) serta Manager PLN UP3 Ternate (Mufid Arianto) karena dinilai gagal menjalankan tugas.
4. Mendesak BPK, BPKP, Kementerian BUMN, dan PLN untuk membuka dokumen kontrak, nilai proyek, spesifikasi teknis, serta nama kontraktor pelaksana kepada publik.
AMPHI menegaskan bahwa gerakan dan desakan audit ini bukanlah tuduhan tanpa dasar. Aksi ini merupakan bentuk pengawasan publik yang sah demi menjamin hak rakyat Maluku dan Maluku Utara atas pelayanan listrik yang andal, aman, dan bebas korupsi. (Red/PM)
