![]() |
| Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Zulkifli Hi. Bayan |
Menanggapi ketidakpatuhan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Zulkifli Hi. Bayan, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa seluruh pengecer tanpa pengecualian wajib tunduk pada regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda).
"Nanti akan ada tindak lanjut dari Pemda. Dengan adanya surat edaran Bupati, itu wajib dipatuhi karena sudah menjadi kebijakan pemerintah daerah," tegas Zulkifli, Rabu (01/07/2026).
Ia bahkan menyatakan secara lugas bahwa pengecer yang keberatan dengan aturan harga baru tersebut, sebaiknya menghentikan aktivitas penjualannya. Peringatan keras ini terutama ditujukan bagi depot-depot yang operasionalnya mengantongi izin resmi dari Pemda.
"Kalau memang ada pengecer yang tidak menerima keputusan itu, ya jangan berjualan. Apalagi depot-depot yang beroperasi atas izin Pemda, wajib menaati edaran Pemda. Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan tidak berjualan BBM eceran," tambahnya.
Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan bahwa urusan tata kelola BBM sebenarnya merupakan ranah kewenangan pemerintah pusat. Kebijakan yang diambil oleh Pemda Halmahera Tengah melalui surat edaran Bupati semata-mata merupakan langkah perpanjangan regulasi untuk mengatur ketertiban di tingkat lokal.
"BBM ini bukan persoalan daerah, tetapi persoalan nasional. Pemda hanya mengikuti regulasi yang berlaku. Karena itu diterbitkan surat edaran Bupati terkait pengaturan penjualan BBM tersebut," jelasnya.
Di akhir penyataannya, Zulkifli meminta komitmen seluruh pihak agar aturan ini dijalankan dengan tertib. Langkah tegas ini dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian harga bagi konsumen, serta mencegah timbulnya gejolak sosial di lingkungan masyarakat.
"Apa pun ketetapannya, wajib dipatuhi. Jangan sampai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," pungkasnya. (Calu/red)
