Diduga Korupsi Anggaran UMKM Rp10,2 Miliar, SEMMI Malut Geruduk KPK

Sebarkan:

JAKARTA, PotretMalut - Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, pada Kamis (24/09/2026). 

Mereka mendesak lembaga antirasuah tersebut membongkar skandal dugaan korupsi berjamaah pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara.

Kasus yang disuarakan massa aksi ini berkaitan dengan Proyek Pengadaan Bantuan Barang/Peralatan Bagi Pelaku UMKM Maluku Utara Tahun Anggaran (TA) 2025. Proyek yang ditujukan untuk memperkuat ekonomi wong cilik tersebut menyedot pagu anggaran fantastis mencapai Rp10.250.000.000,- (Sepuluh Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H Rivai  dalam orasinya menegaskan bahwa alokasi anggaran yang seharusnya menjadi angin segar bagi pemulihan ekonomi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro, justru diduga kuat dijadikan ladang korupsi oleh oknum pejabat dinas bersama pihak ketiga.

Modus kejahatan anggaran yang dipaparkan dalam aksi tersebut terbilang rapi dan sistematis, mulai dari pengondisian tender proyek, penumpukan barang bantuan di gudang, hingga indikasi manipulasi administrasi lewat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

"Ini adalah bentuk perampasan hak-hak ekonomi rakyat kecil. Ketika pelaku UMKM menjerit butuh stimulus modal, oknum-oknum ini justru memanfaatkan anggaran negara demi memperkaya diri sendiri dan korporasi," ujarnya, 

Dalam tuntutannya, PW SEMMI Malut membeberkan bahwa tindakan pengondisian dan manipulasi proyek bantuan UMKM ini telah menabrak regulasi hukum di Indonesia:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 9 terkait pemalsuan buku/daftar administrasi (Berita Acara dan SPJ fiktif).
  • UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU): Pasal 3 dan Pasal 4 mengenai dugaan pencucian uang, penyembunyian, atau pengalihan aliran dana hasil korupsi lewat perorangan maupun korporasi rekanan.
  • Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Terindikasi kuat melanggar prinsip dasar pengadaan yang transparan, bersaing, dan akuntabel akibat adanya dugaan kongkalikong pemenang tender.

Aksi yang berjalan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian ini menuntut KPK RI segera mengambil langkah hukum konkrit dan tanpa pandang bulu. 

Berikut adalah poin-poin tuntutan utama PW SEMMI Malut:

  • Mendesak KPK segera memanggil Kepala Dinas Koperasi dan UKM Malut, Sdri. WA Zaharia (selaku PPK) dan Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil, Sdr. Kusman Malik (selaku PPTK). KPK juga diminta memeriksa tiga direktur perusahaan rekanan, yakni CV Putra Jepara (Labuha), CV Putri Mandiri (Ternate), dan CV Ubaidilah Putra Pratama (Ternate).
  • Meminta KPK menerjunkan tim investigasi untuk melacak validitas SPJ perjalanan dinas, Berita Acara Penyerahan Barang, serta melacak aliran dana mencurigakan (forensic audit).
  • Mendesak penyitaan dokumen serta pengamanan fisik barang bantuan UMKM yang saat ini sengaja ditumpuk di gudang Sofifi agar tidak dihilangkan atau dimanipulasi.
  • Menuntut penahanan seluruh oknum pejabat dan kontraktor yang terlibat demi keadilan hukum bagi masyarakat miskin di Maluku Utara.

Perwakilan massa aksi menyatakan tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga KPK resmi mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan memanggil para pejabat terkait ke Jakarta. (Tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini