DPRD Halsel Desak Bupati Copot Kadishub dan Blacklist Kontraktor Dermaga Tagono

Sebarkan:
Anggota Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Irawan Adam
HALSEL, PotretMalut - Penyangga sementara proyek pembangunan dermaga di Desa Tagono, Kecamatan Makian Barat, yang ambruk memicu sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan. 

Proyek strategis bernilai Rp970.336.239,00 yang baru berjalan kurang dari sepekan tersebut, kini dipertanyakan kelayakan perencanaan dan pengawasannya.

Anggota Komisi II DPRD Halmahera Selatan dari Partai Perindo, Irawan Adam, dengan tegas mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera mengambil langkah konkret.

Ia meminta Bupati mengevaluasi total kinerja Dinas Perhubungan dan mencopot Kepala Dinas, Ramli Manuy, jika terbukti ada kelalaian. Tak hanya itu, ia juga mendesak agar pihak ketiga, CV Indong Saputri, segera diproses masuk daftar hitam (blacklist).

"Pak Bupati jangan diam melihat persoalan ini. Anggaran hampir Rp1 miliar itu, tetapi penyangga dermaga sudah ambruk saat pekerjaan masih sangat dini. Perencanaan dan pengawasan harus diperiksa. Jika Kadishub terbukti lalai, copot! Jika kontraktor terbukti melanggar, blacklist sesuai aturan," tegas Irawan, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, insiden ini memunculkan keraguan besar mengenai kualitas kajian teknis awal proyek, mulai dari kondisi laut, penentuan lokasi, metode konstruksi, hingga kualitas material yang digunakan.

Padahal, karakteristik perairan Makian Barat dikenal memiliki tantangan gelombang tinggi yang seharusnya sudah diantisipasi sejak tahap perencanaan.

Kritik politisi Perindo ini kian meruncing setelah Kepala Dinas Perhubungan menyatakan baru bertolak menuju lokasi pada Jumat malam. Irawan menilai peninjauan lapangan tersebut tidak boleh sekadar menjadi kunjungan formalitas setelah konstruksi ambruk, melainkan harus diikuti dengan pemeriksaan teknis yang menyeluruh dan transparan.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2026 ini dikerjakan oleh CV Indong Saputri. Kerja sama tersebut tertuang dalam kontrak Nomor 550/15/SPEL-DAU/PHB-HS/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, dengan masa pelaksanaan selama 130 hari kalender.

"Jangan sampai uang rakyat habis, sementara masyarakat hanya menerima persoalan. Usut penyebab ambruknya konstruksi, buka hasil pemeriksaan kepada publik, dan tindak tegas siapa pun yang terbukti bertanggung jawab," tuntut Irawan.

Di akhir penyataannya, Irawan mengingatkan bahwa keselamatan para pekerja, mutu pembangunan fisik, dan akuntabilitas anggaran daerah adalah hal mutlak yang tidak boleh dikorbankan. Pemerintah daerah dituntut melakukan evaluasi secara objektif agar kegagalan konstruksi serupa tidak terulang di wilayah pesisir Halmahera Selatan lainnya. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini