Darimin : Jika
Terbukti Kami Tindak
Komisioner KPU Halsel Darmin Hasim, saat menunjukkan bukti pendaftaran kedua anggota PPK dengan menggunakan e-KTP. |
HALSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Halmahera (Halsel),
akhirnya angkat bicara
terkait dengan surat kepala Desa
Awis atas masalah domisili dua
anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan
(PPK) Kecamatan Gane Barat
Selatan. Hal itu ditegaskan Komisioner
KPU Halsel, Darmin Hi. Hasim,
saat konfrensi pers di Kantor KPU
Halsel pada 14 November.
Dihadapan
wartawan, menegaskan bahwa kedua
anggota PPK Kecamatan Gane Barat
Selatan yakni, Mandi Ibrahim
dari Desa Koititi dan Yahya M. Umar
dari Desa Seketa, pada saat mendaftar
menggunakan e-KTP dengan alamat
Desa Awis Kecamatan Gane Barat
Selatan. Hal tersebut KPU menganggap tudingan
yang dialamatkan kepada kedua
PPK Kecamatan Gane Barat Selatan tidak benar. "Kedua
anggota PPK Kecamatan Gane Barat Selatan,
tersebut menggunakan e-KTP,"
tegas Darmin.
Menurut Darmin,
jika pemerintah Desa Awis, mempersoalkan
domisili kedua anggota PPK
Kecamatan Gane Barat Selatan, yakni
Mandi Ibrahim dari Desa Koititi dan
Yahya M. Umar dari Desa Seketa,
harusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bukan KPU. "Kalau mau
mempersoalkan domisili kedua anggota PPK tersebut,
salahkan ke Dukcapil, " kata
Darmin.
Sementara kedua
anggota PPK Kecamatan Gane Barat Selatan, yakni Mandi Ibrahim dari Desa Koititi dan Yahya M. Umar dari Desa Seketa, KPU rencana akan melayangkan surat panggilan untuk
dimintai klasifikasi, jika terbukti
melanggar dan memiliki hukum tetap,
secara otomatis akan
diberhentikan."Jika terbukti
melanggar maka KPU ambil langkah, " tegas Darmin. (snr)