KPU Anggap Pengaduan Kades Awis Salah Alamat

Sebarkan:



Darimin : Jika Terbukti  Kami Tindak


Komisioner KPU Halsel Darmin Hasim,  saat menunjukkan  bukti pendaftaran  kedua anggota  PPK  dengan menggunakan  e-KTP.

HALSEL- Komisi Pemilihan  Umum (KPU)  Kabupaten  Halmahera (Halsel), akhirnya  angkat  bicara  terkait dengan surat kepala  Desa Awis atas masalah domisili  dua anggota  Panitia Penyelenggara  Kecamatan  (PPK) Kecamatan  Gane Barat Selatan. Hal itu ditegaskan  Komisioner KPU Halsel,  Darmin Hi.  Hasim,  saat konfrensi pers di Kantor  KPU Halsel pada 14 November. 

Dihadapan wartawan, menegaskan  bahwa kedua anggota  PPK Kecamatan  Gane Barat  Selatan  yakni,  Mandi Ibrahim  dari Desa Koititi dan Yahya M.  Umar dari Desa Seketa,  pada saat  mendaftar  menggunakan e-KTP  dengan  alamat  Desa Awis Kecamatan  Gane Barat Selatan. Hal tersebut KPU menganggap tudingan  yang dialamatkan kepada  kedua PPK  Kecamatan Gane  Barat Selatan tidak benar. "Kedua anggota PPK Kecamatan Gane Barat Selatan,  tersebut  menggunakan e-KTP," tegas Darmin.

Menurut  Darmin,  jika pemerintah Desa Awis, mempersoalkan  domisili  kedua anggota PPK Kecamatan Gane Barat Selatan,  yakni Mandi Ibrahim  dari Desa Koititi dan Yahya M.  Umar dari Desa Seketa, harusnya  ke Dinas Kependudukan  dan Pencatatan  Sipil (Dukcapil), bukan KPU. "Kalau mau mempersoalkan  domisili  kedua anggota PPK  tersebut,  salahkan  ke Dukcapil, " kata Darmin.

Sementara  kedua  anggota PPK Kecamatan Gane Barat Selatan,  yakni Mandi Ibrahim  dari Desa Koititi dan Yahya M.  Umar dari Desa Seketa,  KPU rencana akan melayangkan  surat panggilan  untuk  dimintai  klasifikasi,  jika terbukti  melanggar  dan memiliki  hukum tetap,  secara otomatis  akan diberhentikan."Jika terbukti  melanggar  maka KPU ambil  langkah, " tegas Darmin.  (snr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini