Kasipenkum Kejati Provinsi Maluku Utara Apri Ligu |
TERNATE,Portermalut.com - Kasus tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya
Kepulauan Sula tahun 2006-2010 senilai Rp 5,5 miliar yang melibatkan mantan
Bupati Kepuluan Sula Ahmad Hidaya Mus (AHM) yang juga bakal calon
Gubernur Malut, saat ini menjadi titik
fokus pihak penegak hukum.
Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Maluku Utara menegaskan apabila dikemudian hari putusan kasasi
banding dari Mahkamah Agung (MA) sudah keluar langsung dilakukan eksekusi
berdasarkan ptusan tersebut.
" Saya
tegaskan Kasus Masjid Raya Sula dengan terdakwa AHM, sementara dalam proses
kasasi di MA. Apabila kasasinya turun secepatnya dieksekusi putusan," Ujar
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) Deden Riki Hidayatul Firman
melalui Kasipenkum Apris Ligua Kepada Wartawan di ruang kerjanya, Senin
(15/11).
Kata dia,
meskipun edaran Jaksa Agung meminta penanganan perkara tindak pindana korupsi
dipending saat tahapan pemilihan kepala daerah karena ditakutkan menimbulkan
kegaduhan.
Meski begitu
dalam waktu bersamaan putusan kasasi MA sudah turun, tetap
ditindaklanjuti. Kasus terdakwa AHM ini bukan kasus baru yang tidak sama sekali
menggangu pilkada pemilihan calon gubernur Malut.
" Kasus
ini bukan lagi dalam tahap penyidikan atau kasusnya masih abu-abu. Artinya,
kasus yang baru masuk sudah pasti dalam tahap lidik, maka harus di hentikan
sementara sebagimana istruksi Kajagung," ujarnya.
Pihkanya
menambahkan perkara ini hanya menunggu waktu. Mengingat proses kasasi
banding yang dilakukan , semua dokumen bukti sudah diserahkan kepada MA tinggal
menelaah kembali keberatan yang diajukan tersebut.
"
Intinya kalau diterima secepatnya ditindaklanjuti putusan itu"
jelasnya.
Sekedar
diketahui upaya Kejati Malut melakukan upaya banding ke MA karena tidak puas
dengan putusan majelis hakim yang diketuai Hendri Tobing.
Dalam vonis
terdakwa AHM dinyatakan tidak
terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan JPU,
sehingga di vonis bebas oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN
Ternate pada tanggal 13 Juni 2017 lalu dengan nomor putusan :
1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tte. (sn/dr).