Nasib AHM Ditangan MA

Sebarkan:

Kasipenkum Kejati Provinsi Maluku Utara Apri Ligu

TERNATE,Portermalut.com - Kasus tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Kepulauan Sula tahun 2006-2010 senilai Rp 5,5 miliar yang melibatkan mantan Bupati Kepuluan Sula Ahmad  Hidaya Mus (AHM) yang juga bakal calon Gubernur Malut,  saat ini menjadi titik fokus pihak penegak hukum. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menegaskan apabila dikemudian hari putusan kasasi banding dari Mahkamah Agung (MA) sudah keluar langsung dilakukan eksekusi berdasarkan ptusan tersebut. 

" Saya tegaskan Kasus Masjid Raya Sula dengan terdakwa AHM, sementara dalam proses kasasi di MA. Apabila kasasinya turun secepatnya dieksekusi putusan," Ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) Deden Riki Hidayatul Firman melalui Kasipenkum Apris Ligua Kepada Wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/11).

Kata dia, meskipun edaran Jaksa Agung meminta penanganan perkara tindak pindana korupsi dipending saat tahapan pemilihan kepala daerah karena ditakutkan menimbulkan kegaduhan.

Meski begitu dalam waktu bersamaan putusan kasasi  MA sudah turun, tetap ditindaklanjuti. Kasus terdakwa AHM ini bukan kasus baru yang tidak sama sekali menggangu pilkada  pemilihan calon gubernur Malut.

" Kasus ini bukan lagi dalam tahap penyidikan atau kasusnya masih abu-abu. Artinya, kasus yang baru masuk sudah pasti dalam tahap lidik, maka harus di hentikan sementara sebagimana istruksi Kajagung," ujarnya.

Pihkanya menambahkan perkara ini  hanya menunggu waktu. Mengingat proses kasasi banding yang dilakukan , semua dokumen bukti sudah diserahkan kepada MA tinggal menelaah kembali keberatan yang diajukan tersebut.

" Intinya  kalau diterima secepatnya  ditindaklanjuti putusan itu" jelasnya.  
Sekedar diketahui upaya Kejati Malut melakukan upaya banding ke MA karena tidak puas dengan putusan majelis hakim yang diketuai Hendri Tobing. 

Dalam vonis terdakwa AHM dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan JPU, sehingga di vonis bebas oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Ternate pada tanggal 13 Juni 2017 lalu dengan nomor putusan : 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tte. (sn/dr).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini