Berkas HY Dilimpahkan Ke Kejati Malut

Sebarkan:
Konfrensi Pres Polda Malut, Senin (30/4)
TERNATE – Tahap berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian terhadap institusi Polris dengan tersangka Hasby Yusup akhirnya di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, ungkap  Kabid Humas Polda Malut, Hendri Badar kepada wartawan melalui pres release, Senin (30/4/2018).

Kata dia, jika dalam waktu 14 hari penilitian berkas perkara Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dinyatakan lengkap, penyidik dirkrimsus siap melipahkan berkas tahap II dengan barang bukti untuk disidangkan.

Hal yang sama dikatakan Disrkrimsus Polda Malut, kasus ini bermula adanya pembentukan tim server dan patroli server yang dilakukan oleh Polda Malut, dan saat patroli beberapa bulan lalu mendapatkan konten-konten terkait ujaran kebencian. Setelah ditemukan langsung ditindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi ahli dan hasilnya terpenuhi akhirnya status dinaikan.

Kata dia, meluruskan soal penanganan kasus ujaran kebencian yang melibatkan tersangka Hasbi Yusuf ini tidak ada kaitan sedikit pun dengan pembagian sembako gratis oleh Presiden sebagaimana yang tersebar di beberapa media online saat ini. karenanya, kasus yang ditangani merupakan kasus tunggakan sejak tahun 2017.

“ Dalam kasus ini tersangka di kenakan melanggaran pasal 45 a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Jo Pasal 07 KUHP Jo Pasal 65 KUHP,” tutup Masrur
Dirinya berhadap kepada masyarakat agar benar-benar menjadikan pengalaman menggunakan media sosial sebaik mungkin. “Masyarakat harus hati-hati menggunkan media sosial,”. (Am/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini