FMP-MU Desak KPK Adili AHM

Sebarkan:


Mahasiswa Desak KPK Tahan AHM 
JAKARTA, -  Rupanya kasus korupsi mega proyek pembebasan lahan bandara bobong tahun 2009  senilai Rp 4,3 miliar dengan tersangka Ahmad Hidayat Mus mantan Bupati Kepulauan Sula belum juga ada titik terang kapan KPK melakukan penahanan AHM.

Menindajlanji pentetapan tersangk AHM, Forum Mahasiswa dan Pemuda Maluku Utara Anti Korupsi (FMP-MU AKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan calon Gubernur Maluku Utara (MALUT) Ahmad Hidayat Mus (AHM) terkait kasus pembebasan lahan Bandara Bobong tahun anggaran 2009. Yang merugikan daerah senilai Rp 3,4 Miliar.

Kordinator FMP-MU AKSI, Rivki Alaudin mengatakan dalam pembebasan lahan tersebut, kuat dugaan terjadi kongkalikong antara AHM yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 dengan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus yang merupakan adiknya kandungya sendiri.

" Kami harap KPK secepatnya memanggil saudara AHM, kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya sekarang sudah ditahan untuk mempermudah penyidikan," kata Rivki di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).

Rivki menjelaskan kasus korupsi ini sudah mengendap terlalu lama di KPK dan sudah seharusnya segera diselesaikan. AHM sendiri oleh KPK disangkakan sudah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1) KUHP."Kami meminta KPK segera menyelesaikan kasus ini secepatnya dan tidak menggantung kasus hingga Pilkada Malut 2018 berakhir," ujarnya.

Lebih jauh, Rivki menambahkan aksi yang digelar hari ini hanyalah permulaan, FMP-MU AKSI akan terus melakukan aksi serupa hingga tuntutan untuk segera mengadili AHM yang maju di Pilgub Malut 2018 diusung Partai Golkar dan PPP, dikabulkan KPK. "AHM merupakan salah satu cagub, kami sebagai masyarakat Malut butuh kepastian hukum baginya sehingga bisa menciptakan Pilkada yang kredibel," jelasnya.

Sebelumnya,  KPK menetapkan Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, AHM dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014, Zainal Mus sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kasus ini dan meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan Agus Hidayat Mus (AHM) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (pot)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini