JAKARTA, - Rupanya
kasus korupsi mega proyek pembebasan lahan bandara bobong tahun 2009 senilai Rp 4,3 miliar dengan tersangka Ahmad
Hidayat Mus mantan Bupati Kepulauan Sula belum juga ada titik terang kapan KPK
melakukan penahanan AHM.
Menindajlanji pentetapan
tersangk AHM, Forum Mahasiswa dan Pemuda Maluku Utara Anti Korupsi (FMP-MU
AKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan calon Gubernur
Maluku Utara (MALUT) Ahmad Hidayat Mus (AHM) terkait kasus pembebasan lahan
Bandara Bobong tahun anggaran 2009. Yang merugikan daerah senilai Rp 3,4
Miliar.
Kordinator FMP-MU AKSI,
Rivki Alaudin mengatakan dalam pembebasan lahan tersebut, kuat dugaan terjadi
kongkalikong antara AHM yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula
periode 2005-2010 dengan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal
Mus yang merupakan adiknya kandungya sendiri.
" Kami harap KPK
secepatnya memanggil saudara AHM, kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka
seharusnya sekarang sudah ditahan untuk mempermudah penyidikan," kata
Rivki di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
Rivki menjelaskan kasus
korupsi ini sudah mengendap terlalu lama di KPK dan sudah seharusnya segera
diselesaikan. AHM sendiri oleh KPK disangkakan sudah melanggar pasal 2 ayat (1)
atau pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1) KUHP."Kami meminta KPK
segera menyelesaikan kasus ini secepatnya dan tidak menggantung kasus hingga
Pilkada Malut 2018 berakhir," ujarnya.
Lebih jauh, Rivki
menambahkan aksi yang digelar hari ini hanyalah permulaan, FMP-MU AKSI akan
terus melakukan aksi serupa hingga tuntutan untuk segera mengadili AHM yang
maju di Pilgub Malut 2018 diusung Partai Golkar dan PPP, dikabulkan KPK. "AHM merupakan salah
satu cagub, kami sebagai masyarakat Malut butuh kepastian hukum baginya
sehingga bisa menciptakan Pilkada yang kredibel," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kepulauan Sula periode
2005-2010, AHM dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014,
Zainal Mus sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi
terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun 2009 di
Kabupaten Kepulauan Sula. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk
kasus ini dan meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan Agus Hidayat
Mus (AHM) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (pot)