Mohctar Adam : DBH Harus Menunggu Hasil Audit BPK

Sebarkan:

Akademisi Universitas Khairun Ternate : Mohtar Adam
                                     

TERNATE – Keterlamabatan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) pada Triwulan IV Tahun 2017 hingga memasuki Triwulan I Tahun 2018 dinilai bukan sesuatu yang salah. Sebab hal yang sama juga sering terjadi pada transfer DBH pusat ke provinsi atau kabupaten kota. Akan tetapi pemerintah Kota terus ngotot agar pemprov secepatnya membayar DBH yang mengalami keterlambatan.

Menagnggapi hal tersebut, salah satu akademisi universitas Khairun Ternate Mohctar Adam kepada reporter potret Malut via whatsApp Selasa (8/5/2018) mengatakan seharusnya pemerintah kabupaten kota menunggu hasil audit dari BPK. Sebab DBH dari Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota itu ada beberapa jenis yang ketentuanya sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, dimana mekanisme pengaturanya sudah jelas, baik presentase bagi hasil maupun tahapan transfer

“ Jika dalam tahapan transfer mengalami keterlambatan maka posisi keterlambatan itu yang di sebut utang DBH atau kurang bayar. Dimana DBH tahun 2017 yang akan dibayarkan tahun 2018 harus melalui audit pendapatan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) agar Pemprov tidak repot mengurusi utang tersebut, “ pungkasnya.

Lanjut dia, saat ini Pemprov harus fokus utang swasta dari kontraktor ke Pemprov senilai Rp 400 Milyar yang belum terbayar. “ ini yang harus menjadi titik fokus Pemprov menyelesaikan sedangkan DBH bisa ditunda sampai dengan problem utang swasta selesai di proses,” tuturnya. (Mal)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini