Akademisi Universitas Khairun Ternate : Mohtar Adam |
TERNATE
– Keterlamabatan
pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) pada Triwulan IV Tahun 2017 hingga memasuki
Triwulan I Tahun 2018 dinilai bukan sesuatu yang salah. Sebab hal yang sama juga
sering terjadi pada transfer DBH pusat ke provinsi atau kabupaten kota. Akan
tetapi pemerintah Kota terus ngotot agar pemprov secepatnya membayar DBH yang
mengalami keterlambatan.
Menagnggapi hal tersebut,
salah satu akademisi universitas Khairun Ternate Mohctar Adam kepada reporter
potret Malut via whatsApp Selasa (8/5/2018) mengatakan seharusnya pemerintah kabupaten
kota menunggu hasil audit dari BPK. Sebab DBH dari Pemerintah Provinsi untuk
Kabupaten/Kota itu ada beberapa jenis yang ketentuanya sudah diatur dalam UU
Nomor 28 Tahun 2009, dimana mekanisme pengaturanya sudah jelas, baik presentase
bagi hasil maupun tahapan transfer
“ Jika dalam tahapan
transfer mengalami keterlambatan maka posisi keterlambatan itu yang di sebut
utang DBH atau kurang bayar. Dimana DBH tahun 2017 yang akan dibayarkan tahun
2018 harus melalui audit pendapatan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan
Keungan (BPK) agar Pemprov tidak repot mengurusi utang tersebut, “ pungkasnya.
Lanjut dia, saat ini
Pemprov harus fokus utang swasta dari kontraktor ke Pemprov senilai Rp 400 Milyar
yang belum terbayar. “ ini yang harus menjadi titik fokus Pemprov menyelesaikan
sedangkan DBH bisa ditunda sampai dengan problem utang swasta selesai di
proses,” tuturnya. (Mal)