Polda Malut Berhasil Ungkap 23 Kasus Narkotika

Sebarkan:
press release, Jumat (8/6) di Mapolda Malut.

TERNATE - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara beserta Polres jajaran selama dua bulan terakhir yakni bulan April-Mei 2018, berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 30 orang. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Malut, Kombes Pol Mirzal Alwi dalam press release, Jumat (8/6) di Mapolda Malut.

Dir Resnarkoba Polda Malut, Kombes (Pol) Mirzal Alwi mengatakan, 23 kasus tersebut kebanyakan sebagai pengedar, kurir, dan pengguna/pemakai. Barang bukti narkotika yang diamankan adalah narkotika  jenis sabu ganja. 23 kasus ini merupakan hasil pengungkapan 8 kasus di bulan april dan 15 kasus bulan Mei.

“ Sedangkan Polres Ternate mengungkap 2 (Dua) perkara pada bulan April dan 4 perkara di bulan Mei, Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut) 1 kasus dibulan Mei dan Polres Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul) 1 kasus di Mei dengan total perkara yang ditangani selama dua bulan terakhir sebanyak 23 kasus,” jelas Mirzal.

Dari hasil pengungkapan tersebut kata Mirzal, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 122,66 gram dan narkotika jenis sabu sebanyak 6,1 gram. Hasil ini merupakan hasil terbanyak jika dibandingkan perkara yang ditangani pada 2017 lalu. Peningkatan atau perbandingan antara di tahun 2018 dan tahun 2017 terdapat sebanyak 14 kasus, dimana pada tahun 2017 Polda Malut hanya menangani 9 kasus, sementara di 2018  sebanyak 23 kasus yang ditangani.

“ Untuk tersangka di bulan April-Mei 2017 itu sebanyak 9 orang, sedangkan di bulan April-Mei 2018 ini naik menjadi 30 orang atau naik menjadi 21 orang,” terangnya.

Orang nomor satu di Dit Resnarkoba Polda Malut itu menambahkan, untuk pengungkapan paling banyak di wilayah Kota Ternate terjadi di wilayah Kota Ternate tengah dan Ternate Selatan yakni di kelurahan Maliaro, Ngade dan Soa.  Sementara di Halut terdapat di Desa Pitu, Halmahera Timur (Haltim) di Desa Sogimalaha, dan Kepsul berada di Desa Waiipa.

“ 17 tersangka yang diamankan Polda selama dua bulan terakhir ini dengan inisial masing-masing, I alis B, AI alis A, SU alis Y, MD alis D, JJ alis B, Y alias M, SA alis A, W alis B, FRP alis A, IMA alias A, RB alias O, MF alias A, JD alis J, RH alias R dan RZ alis A,” tuturnya seraya menyampaikan semunya adalah laki-laki. 

Lanjutnya, untuk 30 tersangka yang diamankan di Dir Resnakoba Polda dan Polres jajaran selama dua bulan terakhir ini dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat(1) huruf a, UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Am/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini