press release, Jumat (8/6) di Mapolda Malut. |
TERNATE - Direktorat
Reserse Narkoba Polda Maluku Utara beserta Polres jajaran selama dua bulan
terakhir yakni bulan April-Mei 2018, berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus
narkoba dengan jumlah tersangka 30 orang. Hal ini disampaikan Direktur Reserse
Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Malut, Kombes Pol Mirzal Alwi dalam
press release, Jumat (8/6) di Mapolda Malut.
Dir
Resnarkoba Polda Malut, Kombes (Pol) Mirzal Alwi mengatakan, 23 kasus tersebut
kebanyakan sebagai pengedar, kurir, dan pengguna/pemakai. Barang bukti
narkotika yang diamankan adalah narkotika jenis sabu ganja. 23 kasus ini merupakan hasil
pengungkapan 8 kasus di bulan april dan 15 kasus bulan Mei.
“ Sedangkan
Polres Ternate mengungkap 2 (Dua) perkara pada bulan April dan 4 perkara di bulan
Mei, Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut) 1 kasus dibulan Mei dan Polres
Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul) 1 kasus di Mei dengan total perkara yang
ditangani selama dua bulan terakhir sebanyak 23 kasus,” jelas Mirzal.
Dari
hasil pengungkapan tersebut kata Mirzal, pihaknya mengamankan barang bukti
narkotika jenis ganja sebanyak 122,66 gram dan narkotika jenis sabu sebanyak 6,1
gram. Hasil ini merupakan hasil terbanyak jika dibandingkan perkara yang
ditangani pada 2017 lalu. Peningkatan atau perbandingan antara di tahun 2018
dan tahun 2017 terdapat sebanyak 14 kasus, dimana pada tahun 2017 Polda Malut
hanya menangani 9 kasus, sementara di 2018
sebanyak 23 kasus yang ditangani.
“ Untuk
tersangka di bulan April-Mei 2017 itu sebanyak 9 orang, sedangkan di bulan April-Mei
2018 ini naik menjadi 30 orang atau naik menjadi 21 orang,” terangnya.
Orang
nomor satu di Dit Resnarkoba Polda Malut itu menambahkan, untuk pengungkapan
paling banyak di wilayah Kota Ternate terjadi di wilayah Kota Ternate tengah
dan Ternate Selatan yakni di kelurahan Maliaro, Ngade dan Soa. Sementara di Halut terdapat di Desa Pitu,
Halmahera Timur (Haltim) di Desa Sogimalaha, dan Kepsul berada di Desa Waiipa.
“ 17
tersangka yang diamankan Polda selama dua bulan terakhir ini dengan inisial
masing-masing, I alis B, AI alis A, SU alis Y, MD alis D, JJ alis B, Y alias M,
SA alis A, W alis B, FRP alis A, IMA alias A, RB alias O, MF alias A, JD alis
J, RH alias R dan RZ alis A,” tuturnya seraya menyampaikan semunya adalah
laki-laki.
Lanjutnya,
untuk 30 tersangka yang diamankan di Dir Resnakoba Polda dan Polres jajaran
selama dua bulan terakhir ini dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat(1) huruf
a, UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling cepat 5 tahun dan paling lama
20 tahun penjara. (Am/red)