PAD Halsel 2 Miliar Lebih Masuk Provinsi

Sebarkan:

Sebelumnya Dikelola Pemda Halsel


Fikri Abusama

Labuha-
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak air permukaan yang sebelumnya disetor ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kurang lebih 2 Miliar. 

Ditahun 2018 ini,  disetor langsung ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut)  melalui UPTB Samsat Halsel.
Hal itu diakui Fikri Abusama,  ketika dikonfirmasi. Ia mengatakan bahwa ditahun 2018 ini,  pihaknya menarik PAD yang bersumber dari pajak air permukaan, sesuai uu 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, yang tahun sebelumnya ditarik oleh pemkab Halsel. "Sebelumnya dikelola Pemkab Halsel, dan tahun ini dikelola langsung oleh Pemprov melalui UPTB Samsat Halsel," kata Fikri .

Fikri menjelaskan, bahwa sumber pendapatan air permukaan yang ditarik di Kabupaten Halsel, salah satu objek pendapatan untuk air permukaan  berasal dari Perusahaan Harita,  bahkan saat ini pihaknya masih melakukan identifikasi objek mana lagi yang memanfaatkan air permukaan agar pihaknya dapat melakukan penagihan. "Selain perusahaan Harita, saat ini kita masih berkoordinasi dengan PDAM Halsel, yang juga sebagai objek yang menggunakan air permukaan," jelas Fikri.

PAD yang bersumber dari air permukaan tersebut, dirinya mengaku dikelola Pemprov Malut, dan dijadikan dana Bagi Hasil (DBH) termasuk sumber pendapatan lainnya yang dipungut Pemprov Malut. (snr/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini