![]() |
Kendaraan yang beroprasi di kawasan Pertambangan milik Harita Grup |
LABUHA - Lagi-lagi keberadaan sejumlah perusahaan raksasa
di Kabupaten Halmahera Selatan, kembali disorot. Kali ini masalah uji KIR yang
dilakukan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan (Diahub) Kabupaten
Halmahera Selatan, terhadap jenis kendaraan yang wajib dilakukan uji KIR.
Namun, hal itu tidak pernah dilakukan.
Perusahaan raksasa yang memiliki jumlah kendaraan
yang fantastis dilokasi pertambangan, yakni Harita Grup, Wana Tiara Persada (WTP), dan sejumlah
perusahaan lainnya termasuk perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kalapa
sawit yakni Gelora Mandiri Membangun.
Dari jumlah kendaraan wajib dilakukan uji KIR,
yang tersebar disejumlah perusahaan raksasa tersebut, jika dilakukan uji KIR, dapat menambah
pendapatan daerah dengan jumlah yang fantastis.
Hanya saja, selama keberadaan
kendaraan yang dioperasikan oleh sejumlah perusahaan tersebut dilokasi
masing-masing tampaknya, dinilai telah merugikan daerah dengan sumber
pendapatan yang dipungut melalui uji KIR.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera
Selatan (Halsel), Soadri Ingratubun. ketika dikonfirmasi, mengaku keberadaan
sejumlah kendaraan di masing-masing tersebut,
selama ini tidak dilakukan uji KIR.
Padahal uji KIR, dilakukan setiap tahun dan terdapat pungutan yang masuk
pada pendapatan daerah.
“ Selama ini kami belum melakukan uji KIR pada
kendaraan yang wajib dilakukan uji KIR milik sejumlah perusahaan raksasa di
Kabupaten Halmahera Selatan,” kata Soadri.
Hal tersebut, dirinya meminta agar ada ittikad
baik dari perusahaan selaku pemilik kendaraan agar menyampaikan data tentang
jumlah kendaraan yang dimiliki untuk dilakukan uji KIR. “ Kami berharap ada
kerja sama yang baik,” pintanya. (snr)