Dinilai Rugikan Daerah Miliran Rupiah, Harita DKK Diminta Pro Aktif Bayar Pajak

Sebarkan:
Kendaraan yang beroprasi di kawasan Pertambangan milik Harita Grup

LABUHA - Lagi-lagi keberadaan sejumlah perusahaan raksasa di Kabupaten Halmahera Selatan, kembali disorot. Kali ini masalah uji KIR yang dilakukan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan (Diahub) Kabupaten Halmahera Selatan, terhadap jenis kendaraan yang wajib dilakukan uji KIR. Namun,  hal itu tidak pernah dilakukan.
 
Perusahaan raksasa yang memiliki jumlah kendaraan yang fantastis dilokasi pertambangan, yakni Harita Grup,  Wana Tiara Persada (WTP), dan sejumlah perusahaan lainnya termasuk perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kalapa sawit yakni Gelora Mandiri Membangun.

Dari jumlah kendaraan wajib dilakukan uji KIR, yang tersebar disejumlah perusahaan raksasa tersebut,  jika dilakukan uji KIR, dapat menambah pendapatan daerah dengan jumlah yang fantastis.  Hanya saja,  selama keberadaan kendaraan yang dioperasikan oleh sejumlah perusahaan tersebut dilokasi masing-masing tampaknya, dinilai telah merugikan daerah dengan sumber pendapatan yang dipungut melalui uji KIR.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Soadri Ingratubun. ketika dikonfirmasi, mengaku keberadaan sejumlah kendaraan di masing-masing tersebut,  selama ini tidak dilakukan uji KIR.  Padahal uji KIR, dilakukan setiap tahun dan terdapat pungutan yang masuk pada pendapatan daerah.

“ Selama ini kami belum melakukan uji KIR pada kendaraan yang wajib dilakukan uji KIR milik sejumlah perusahaan raksasa di Kabupaten Halmahera Selatan,” kata Soadri.

Hal tersebut, dirinya meminta agar ada ittikad baik dari perusahaan selaku pemilik kendaraan agar menyampaikan data tentang jumlah kendaraan yang dimiliki untuk dilakukan uji KIR. “ Kami berharap ada kerja sama yang baik,” pintanya. (snr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini