Empat Tahun Diduga Tidak Bayar Pajak, Kerugian Daerah Capai Ratusan Juta

Sebarkan:
Kepala UPTB Samsat Halsel, Fikri Abusama
LABUHA - Kurang lebih selama empat tahun beroprasi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), belakangan diketahui sejumlah alat berat yang dioperasikan di kawasan pelabuhan laut babang di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur, diduga merugikan daerah dengan jumlah ratusan juta rupiah.

Hal itu diakui Kepala UPTB Samsat Halsel, Fikri Abusama ketika dikonfirmasi awak media pada Kamis (20/9/2018) diruang kerjanya. Fikri mengatakan, ada sejumlah alat berat berbagai jenis yang diduga milik Kesyahbandaran Babang dan pihak suasta dalam hal ini ekspedisi yang dioperasikan di kawasan pelabuhan babang, kurang lebih selama empat tahun diduga tidak membayar pajak.

“ Setelah kami konfirmasi ke pihak Syahbabdar, pihaknya tidak dapat menunjukan bukti surat sejumlah  alat berat yang telah dioperasikan sampai saat ini,” kata Fikri.

Fikri menjelaskan, pihak Kesyahbandaran Babang dan salah satu pihak suasta harusnya membayar pajak kendaraan berupa alat berat yang digunakan di kawasan pelabuhan babang kepada UPTB Samsat Halsel. Ironisnya hal itu tidak dilakukan dan bahkan tidak mampu menunjukan surat-surat sejumlah alat berat tersebut pada saat UPTB Samsat mendatangi kantor Kesyahbandaran Babang di Kecamatan Bacan Timur.

“ Kami berharap, agar pihak terkait selaku pemilik alat berat tersebut agar menyampaikan data kepemilikan alat berat tersebut dan menyelesaikan tunggakan pajak yang belum disetor,” pintanya.

Ia menegaskan, jika pihak terkait tidak segera menyelesaikan tunggakan pajak sejumlah alat berat tersebut, maka UPTB Samsat Halsel, akan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan pengoprasian alat berat tersebut di kawasan pelabuhan babang. “ Kita akan hentikan alat berat yang dioperasikan di kawasan pelabuhan babang, jika tidak menyelesaikan kewajibannya sebagai wajib pajak,” tegas Fikri.

Sementara terkait dengan Koordinasi yang telah dilakukan UPTB Samsat Halsel ke pihak terkait, diharapkan agar secepatnya ditindaklanjuti. (snr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini