Ombudsman Gelar FGD, Terkait Dana BOS

Sebarkan:

Foto Bersma Usai Digelar FGD 

Ternate- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai salah satu rangkaian kegiatan Rapid Assessment (Kajian Cepat) Ombudsman dengan tema Efektivitas Pengadaan Buku Teks Utama melalui Dana BOS.
Kegiatan FGF yang diselenggarakan pada Senin 17 Juni, bertempat di meeting room Hotel Batik yang melibatkan Kepala-Kepala Sekolah SD dan SMP dari Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan sebagai peserta, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan sebagai narasumber.

Pada kesempatan tersebut, Ombudsman juga menjabarkan temuan-temuan dari hasil observasi yang dilakukan pada periode Mei-Juni 2019 di Ternate dan Tidore, Secara garis besar antara lain, masih ada orang tua siswa yang mengeluhkan pembelian buku tema maupun buku mata pelajaran (teks utama) sebagai pegangan siswa di rumah, karena masih ada beberapa sekolah yang tidak mengijinkan siswanya untuk membawa pulang buku teks utama ke rumah dengan alasan rasio jumlah buku dan siswa belum satu bagi satu "Adapun alasan lain dikarenakan buku teks utama yang sering hilang dan rusak, sehingga siswa tidak diperkenankan untuk membawa pulang”, ungkap Muhammad Iradat, Asisten Ombudsman yang juga penanggung jawab kegiatan.

Padahal menurutnya tujuan dari 20 persen Dana BOS digunakan untuk pembelian buku adalah tidak ada lagi pembebanan kepada siswa maupun orang tua siswa terkait pembiayaan pembelian buku. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS, 20 peraen alokasi Dana BOS. "Untuk pembelian buku adalah salah satu wujud pendidikan bebas biaya untuk satuan pendidikan dasar wajib belajar 9 tahun”, tambahnya. 

Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa masih ada praktek penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan di beberapa sekolah yang sifatnya diwajibkan kepada siswa. Sampai ada temuan wawancara dengan beberapa siswa bahwa jika tidak memiliki LKS. "maka sanksinya  adalah tidak diikut sertakan pada proses belajar mengajar oleh guru tertentu”, tambah Iradat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara Sofyan Ali mengungkapkan bahwa harusnya tidak ada lagi penjualan buku Lembar Kerja Siswa, “karena Lembar Kerja Siswa adalah kewajiban guru untuk menyusunnya, bukan dibebankan ke siswa untuk dibeli”, jelasnya.

Tujuan diadakannya diskusi adalah untuk menilai seberapa efektif pengadaan buku teks utama melalui 20 Persen anggaran dana BOS yang telah dilakukan oleh sekolah. Nantinya hasil dari Diskusi tersebut akan dideseminasikan sebagai bahan evaluasi baik Pemerintah Daerah yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta para Kepala Sekolah SD dan SMP baik di Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan. (rdk) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini