Pelaku Pemerkosa Kiki Dijerat 6 Pasal Berlapis

Sebarkan:
AKBP. Hendri Badar didampingi Kaur Mitra Subbid Penmas Polda Malut, Iptu Eksan Umanailo saat meliris tahap II kasus Kiki di Ruang Bid Humas, Jumat (20/9) pagi tadi.

TERNATE - Polda Maluku Utara menjerat enam pasal berlapis atas tersangka Muhammad Irwan Tutuarima alias Irwan alias Ronal. Pelaku dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Gamaria Wahab Kumala (Alm) atau Kiki ini nantinya di ancam hukuman seumur hidup atau hukum mati.

Kabid Humas Polda Malut, AKBP. Hendri Badar mengatakan penyangkaan pasal tersebut berdasarkan hasil penyilidikan dan penyidikan perkara. Sebagaimana dimaksud dalam pasal primer, Irwan dijerat Pasal 360 junto Pasal 65 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 339 junto Pasal 65 ayat (1) dan (2) Lebih subsider Pasal 338 junto Pasal 65 ayat (1) dan (2). Kemudian Pasal 365 ayat (3) junto Pasal 65 ayat (1) dan (2) dan auat Pasal 285 junto Pasal 65 ayat (1) dan (2).

“Tersangka terancam seumur hidup atau hukum mati. Pasal-pasal ini sesuai hasil penyilidikan,” kata AKBP. Hendri didampingi Kaur Mitra Subbid Penmas Polda Malut, Iptu Eksan Umanailo saat meliris tahap II kasus Kiki di Ruang Bid Humas, Jumat (20/9) pagi tadi.


Perwira dua bunga di Polda Malut ini menyatakan dalam penanganan perakara ini sebelumnya jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengembalikan hasil penyilidikan atau P-18 lalu P-19 disertai petunjuk untuk dilengkapi. Atas petunjuk itu penyidik Direktorat  Reserse Kriminal Umum Polda Malut melengkapi dan kemudian dilakukan P-21 atau pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap.

“Dari situ jaksa peneliti kemudian lakukan P-21 tahap II. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore kemarin. Irwan sementara ditahan di Rutan Tidore,” katanya. (ko/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini