Djafar: Pegantian Plt Kepsek SMAN 29 Halsel Sudah Sesuai Aturan

Sebarkan:
DJAFAR HAMISI
SOFIFI - Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, Djafar Hamisi akhirnya angkat bicara perihal polimik pergantian Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 29 Kabupaten Halmahera Selatan.

Djafar menyatakan, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dasar pemecatan terhadap kepala sekolah sebelumnya dikarenakan yang bersangkutan masih berstatus dibawah Pemerintah Kabupaten Halmara Selatan (Halsel). “Status PNS yang bersangkutan itu pegawai Halsel bukan provinsi, jadi wajar kalau di ganti,” kata Djafar, Kamis (5/12/2019).

Pergantian dari Nasrun ke Aswiyah (Ptl sekarang) sudah sesuai mekanisme atau prosedur. Langkah yang diambil untuk bagamana menyelamatkan nasib siswa. “Apalagi saat ini siswa kelas III sudah mulai persiapan ujian,” tambahnya.

Menurutnya, selain menjabat kepala sekolah, Nasrun yang juga mantan Kepala SMA N 29 Halsel ternyata menjabat kepala sekolah definitif di salah satu sekolah menengah pertama (SMP).

“Yang bersangkutan juga sudah dipanggil untuk menghadap ke dinas dan hasilnya saudara Nasrun bersedia untuk diganti karena merangkap jabatan,” katanya. “Karena merasa sulit mengemban dua jabatan,” kata Djafar mengulangi pernyataan Nasrun.

Berharap masalah di SMAN 29 Halsel tidak harus dipolimikkan lagi. Sebab kebijakan yang diambil sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sekarang yang berhak menjabat Plt Kepala SMAN 29 Halsel itu adalah Aswiah,” terangnya. 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini