Maluku Utara Sudah Saatnya Terapkan PSBB

Sebarkan:
Koordinator Perencanaan Gugus Tugas Provinsi Maluku Utara, Prof Husain Alting 


TERNATE
– Sudah saatnya Provinsi Maluku Utara di berlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corna (Covid-19).  Beberapa kriteria pemberlakuan PSBB sudah terpenuhi  di Maluku Utara di mana jumlah kasus dan transmisi lokas sudah masuk generasi kedua, bahkan dalam hasil kajian saat ini Malut masuk generasi ke empat.

“ Kalau dilihat jumlah kasus, transmisi lokal bahkan kasus kematian, kajian kami telah memenuhi syarat untuk PSBB. Kita hanya menunggu komitmen kepala daerah harus memastikan ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat,”kata Koordinator Perencanaan Gugus Tugas Provinsi Maluku Utara, Prof Husen Alting kepada wratawan di posko Sahid Hotel, Senin (18/5/2020).

Menurutnya, pembarlakukan PSBB ini akan di bicarakan saat rapat bersama dengan gubernur dengan semua kepala daerah di Maluku Utara. “ Rapat nanti akan di bicarakan bagaman cara komintmen daerah dalam memastikan ketersedian kebutuhan pangan dalam mengahadapi PSBB nanti.

Kata dia, dasar pemberlakuan PSSB melalui Permenkes No 9 Tahun 2020. Setiap pemerintah daerah yang mengajukan PSBB harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat dan mekanisme tersebut harus mengajukan atau menyiapkan beberapa hal sebelum mengajukan ke pemerintah (Kementerian Kesehatan) yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.

Dasar-dasar pertimbangan yang harus disiapkan data terkait jumlah dan kasus kematian serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB. Juga menyiapkan data dukung yang diperlukan terkait peningkatan data kasus menurut waktu dan kurva epidemologi.

" kajian dari pemda termasuk peta wilayah penyebaran menurut kurva waktu, kecepatan penyebaran serta kejadian transmisi lokal,  tracking, penyelidikan epidemologi yang menyatakan ada penularan dari generasi kedua dan ketiga," ucapnya.

Lanjut Husain, dari persyaratan sudah terpenuhi  dan hanya menunggu komitmen kepala daerah dalam menyediakan kebutuhan dasar masyarakat. “ Semua tergantung komitmen kepala daerah (red)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini