![]() |
Koordinator Perencanaan Gugus Tugas Provinsi Maluku Utara, Prof Husain Alting |
TERNATE – Sudah saatnya Provinsi Maluku Utara di berlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corna (Covid-19). Beberapa kriteria pemberlakuan PSBB sudah terpenuhi di Maluku Utara di mana jumlah kasus dan transmisi lokas sudah masuk generasi kedua, bahkan dalam hasil kajian saat ini Malut masuk generasi ke empat.
“ Kalau
dilihat jumlah kasus, transmisi lokal bahkan kasus kematian, kajian kami telah
memenuhi syarat untuk PSBB. Kita hanya menunggu komitmen kepala daerah harus
memastikan ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat,”kata Koordinator
Perencanaan Gugus Tugas Provinsi Maluku Utara, Prof Husen Alting kepada
wratawan di posko Sahid Hotel, Senin (18/5/2020).
Menurutnya,
pembarlakukan PSBB ini akan di bicarakan saat rapat bersama dengan gubernur
dengan semua kepala daerah di Maluku Utara. “ Rapat nanti akan di bicarakan
bagaman cara komintmen daerah dalam memastikan ketersedian kebutuhan pangan
dalam mengahadapi PSBB nanti.
Kata
dia, dasar pemberlakuan PSSB melalui Permenkes No 9 Tahun 2020. Setiap pemerintah
daerah yang mengajukan PSBB harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat dan
mekanisme tersebut harus mengajukan atau menyiapkan beberapa hal sebelum
mengajukan ke pemerintah (Kementerian Kesehatan) yang berkoordinasi dengan
Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.
Dasar-dasar
pertimbangan yang harus disiapkan data terkait jumlah dan kasus kematian serta
adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan
mengajukan PSBB. Juga menyiapkan data dukung yang diperlukan terkait
peningkatan data kasus menurut waktu dan kurva epidemologi.
"
kajian dari pemda termasuk peta wilayah penyebaran menurut kurva waktu, kecepatan
penyebaran serta kejadian transmisi lokal,
tracking, penyelidikan epidemologi yang menyatakan ada penularan dari
generasi kedua dan ketiga," ucapnya.
Lanjut
Husain, dari persyaratan sudah terpenuhi dan hanya menunggu komitmen kepala daerah dalam
menyediakan kebutuhan dasar masyarakat. “ Semua tergantung komitmen kepala
daerah (red)