12 Pasien Positif Covid-19 Sembuh

Sebarkan:



foto bersama Pemulangan pasien yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 dengan Tim Gugus Tugas Provinsi Maluku Utara di Sahid Bella Hotel


TERNATE,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara kembali mengijinkan 12 pasien Covid-19 pulang ke masing-masing daerah asal.  Pemulangan dua belas pasien yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19. Hal ini merujuk dari hasil pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan sebanyak dua kali dengan hasil negative.

Sebelum dipulangkan 12 pasien tersebut menjalani Rapid Test dengan hasil negative dua kali secara berturut-turut antara lain 2 orang dari Kabupaten Halmahera Utara,  2 orang dari Kabupaten. Pulau Morotai, 1 Orang asal Tidore Kepulauan, 2 orang asal Kota Ternate, 1 orang Anggota Polda Malut, 2 orang ABK Dorolonda dan 2 ABK Sabuk Nusantara. (23/6)

Juru bicara Gugus Tugas Provinsi Maluku Utara dr. Alwia Assegaf meyampaikan bahwa belasan orang yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 dengan sebaran dibeberapa Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku Utara dengan rincian 6 orang asal Kota Ternate dengan rincian kasus nomor 38 inisial ML, kasus 72 inisial K, kasus 74 inisial SRMN, kasus 87 insial AR, kasus 225 inisial AS, kasus 226 inisial H.

Sementara untuk kasus sembuh lain berasal dari Kabupaten Halmahera Utara (Halut) sebanyak 3 orang dengan rincian kasus 11 inisial MBO, kasus 27 inisial SL, kasus 89 inisial SL, 2 orang dari Kabupaten Pulau Morotai dengan rincian kasus 29 inisial MSD, kasus 63 inisial ART, dan pasien asal Kota Tidore Kepulaun (Tikep) 1 orang yang merupakan kasus nomor 24  dengan inisial MI.

Sebelum dipulangkan. Terlebih dahulu dilaksanakan proses serah terima antara Gugus Tugas Penengan Pencegahan Covid-19 Malut dr. ALwia Assagaf, M.Kes selaku Koordinator Pelayanan Medik  kepada Gugus Tugas Kabupaten/Kota, Polda Malut dan PT. Pelni dengan penandatanganan berita acara penyerahan Pasien.

Menurutnya, mekanisme izin pulang ada kelengkapan adaministrasi yang harus dilakukan seperti penandatanganan surat serah terima dan surat jalan yang diberikan kepada pasien bebas covid-19 serta surat rujuk balik yang ditujukan kepada peskesmas dimana mereka bertempat tinggal.”
UngkapnyaPemulangan dua belas orang pasien ini sesuai dengan protap penengan pencegahan Covid-19, sehingga mereka sudah selayaknya di pulangkan.

Lanjut dia, secara klinis sudah membaik dan tidak ada keluhan apapun dalam diri pasien sehingga mereka di pulangkan karena melalui dua kali tahapan pemeriksaan tes di laboratorium, hasilnya negatif. Maka diputuskan bahwa mereka sembuh dan tidak membutuhkan perawatan medis lagi, namun selalu dalam pemantauan. “ungkap Juru Bicara Gustu Penenganan Pencegahan Covid-19 Malut, dr. Alwia Assagaf di Sahid Bela Hotel.

Sementara Koordinator Bidang Kehumasan Muliadi Tutupoho menyampaikan bahwa hari ini dua belas orang kembali dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang namun disarankan untuk tetap berdiam diri di rumah serta membatasi interaksi dengan anggota keluarga lainnya hingga sepekan kedepan serta mematuhi protokol kesehatan. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini