![]() |
foto bersama Pemulangan pasien yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 dengan Tim Gugus Tugas Provinsi Maluku Utara di Sahid Bella Hotel |
TERNATE,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Maluku Utara kembali mengijinkan 12 pasien Covid-19 pulang ke
masing-masing daerah asal. Pemulangan
dua belas pasien yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19. Hal ini merujuk
dari hasil pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan sebanyak dua kali dengan
hasil negative.
Sebelum dipulangkan 12 pasien tersebut menjalani Rapid Test
dengan hasil negative dua kali secara berturut-turut antara lain 2 orang dari
Kabupaten Halmahera Utara, 2 orang dari
Kabupaten. Pulau Morotai, 1 Orang asal Tidore Kepulauan, 2 orang asal Kota
Ternate, 1 orang Anggota Polda Malut, 2 orang ABK Dorolonda dan 2 ABK Sabuk
Nusantara. (23/6)
Juru bicara Gugus Tugas Provinsi Maluku Utara dr. Alwia
Assegaf meyampaikan bahwa belasan orang yang dinyatakan sembuh dari Covid-19
dengan sebaran dibeberapa Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku Utara dengan
rincian 6 orang asal Kota Ternate dengan rincian kasus nomor 38 inisial ML,
kasus 72 inisial K, kasus 74 inisial SRMN, kasus 87 insial AR, kasus 225
inisial AS, kasus 226 inisial H.
Sementara untuk kasus sembuh lain berasal dari Kabupaten
Halmahera Utara (Halut) sebanyak 3 orang dengan rincian kasus 11 inisial MBO,
kasus 27 inisial SL, kasus 89 inisial SL, 2 orang dari Kabupaten Pulau Morotai
dengan rincian kasus 29 inisial MSD, kasus 63 inisial ART, dan pasien asal Kota
Tidore Kepulaun (Tikep) 1 orang yang merupakan kasus nomor 24 dengan inisial MI.
Sebelum dipulangkan. Terlebih dahulu dilaksanakan proses
serah terima antara Gugus Tugas Penengan Pencegahan Covid-19 Malut dr. ALwia
Assagaf, M.Kes selaku Koordinator Pelayanan Medik kepada Gugus Tugas Kabupaten/Kota, Polda
Malut dan PT. Pelni dengan penandatanganan berita acara penyerahan Pasien.
Menurutnya, mekanisme izin pulang ada kelengkapan
adaministrasi yang harus dilakukan seperti penandatanganan surat serah terima
dan surat jalan yang diberikan kepada pasien bebas covid-19 serta surat rujuk
balik yang ditujukan kepada peskesmas dimana mereka bertempat tinggal.”
UngkapnyaPemulangan dua belas orang pasien ini sesuai dengan
protap penengan pencegahan Covid-19, sehingga mereka sudah selayaknya di
pulangkan.
Lanjut dia, secara klinis sudah membaik dan tidak ada
keluhan apapun dalam diri pasien sehingga mereka di pulangkan karena melalui dua
kali tahapan pemeriksaan tes di laboratorium, hasilnya negatif. Maka diputuskan
bahwa mereka sembuh dan tidak membutuhkan perawatan medis lagi, namun selalu
dalam pemantauan. “ungkap Juru Bicara Gustu Penenganan Pencegahan Covid-19
Malut, dr. Alwia Assagaf di Sahid Bela Hotel.
Sementara Koordinator Bidang Kehumasan Muliadi Tutupoho
menyampaikan bahwa hari ini dua belas orang kembali dinyatakan sembuh dan
diperbolehkan pulang namun disarankan untuk tetap berdiam diri di rumah serta
membatasi interaksi dengan anggota keluarga lainnya hingga sepekan kedepan
serta mematuhi protokol kesehatan. (red)