Bawaslu Halsel Awasi Ketat Penyaluran Bansos Calon Petahan

Sebarkan:


Kordiv PHL Bawaslu Halsel, Rais Kahar
Foto : Buwas/PotretMalut


HALSEL - Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) lebih ketat mengawasi penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati ditengah pendemi virus Covid-19. 

Pengawasan bansos ini telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan lain  yang berkaitan dengan pemanfaatan bansos untuk kepentingan pribadi dimasa pandemi Covid-19.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga (PHL) Rais Kahar mengatakan, di dalam perundang-undangan lain terdiri dari pasal 76 ayat (1) huruf d UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan  diri sendiri dan merugikan daerah yang dipimpin dan di pasal 78 UU 27/2019 penanggulangan bencana serta di pasal 3 UU 39/1999 tentang pemberantasan korupsi. 



"Itu perundang-undanga lain yang mengatur untuk calon petahana," kata Rais, Senin 29/6/2020.



Sambung Rais, Pilkada ditengah pandemi mengakibatkan adanya potensi pelanggaran pemilu. sehingga Bawaslu Halmahera Selatan berharap hal ini tidak menjadi ajang politisasi bantuan sosial oleh calon Bupati petahana dan calon Bupati pendatang baru.
"Kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pengawas di tingkat Kecamatan maupun Desa yang telah diaktifkan kembali. Saya harapkan dapat melakukan tugas-tugas pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah lanjutan sesuai dengan PKPU No. 5 Tahun 2020, ujar Rais.
Rais menyebutkan, pasca diaktifkan jajaran Pengawas baik Kecamatan maupun Desa agar selalu ada ditempat tugas masing-masing dan fokus pada tugas sebagaimana yang ditetapkan, terlebih lagi dengan adanya pilkada ditengah wabah Covid-19 ini banyak kegiatan-kegiatan berupa pemberian  bansos yang harus menjadi fokus pengawasan dari berbagai tingkatan, karena kabupaten Halmahera Selatan dengan letak georafisnya yang kepulauan dan luas berbeda dengan kabupaten kota lain di provinsi Maluku Utara.
"Pada prinsipnya tidak ada larangan penyaluran bantuan untuk misi kemanusiaan. Hanya saja jangan menjadikan ini sebagai ajang politisasi dengan modus pemberian bansos, sambung Rais
Rais juga berharap masyarakat juga ikut berpartisipasi jika melihat adanya indikasi pelanggaran Pilkada dengan cara melaporkan ke Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan maupun Desa.
"Masyarakat juga kami harapkan dapat melaporkan indikasi pelanggaran ke Bawaslu," tutup Rais 
(Buwas)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini