Kepala Inspektorat Slamet Ak dan Sekertaris Fadila Abas.
Foto : Buwas/PotretMalut
HALSEL - Kapala Inspektorat Halsel Slamet Ak dan Sekertaris Fadila Abas kompak tutupi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan dana desa (DDes). LHP DDes yang ditutupi keduanya yakni Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara. Selain Yaba, ada dua desa lainnya yang tidak disebutkan nama desa. Jadi, total tiga desa yang ditutupi LHP oleh keduanya.
Slamet menyebutkan, pihaknya sudah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara di Desa Yaba. Dalam perhitungan itu, ditemukan ada kerugian negara penyalahgunaan dana desa yang cukup besar. Hanya saja Slamet menutupi jumlah temuannya.
"Cukup lumayan besar untuk ukuran desa." kata Slamet Ak, Selasa 23/6/2020.
Slamet bahkan, mengaku dirinya sudah menyerahkan LHP penyalahgunaan dana desa Yaba ke penyidik Tipikor Polres Halmahera Selatan. Sehingga proses pemeriksaan selanjutnya diserahkan di penyidik.
"Sudah kami kasih ke penyidik. Mereka yang nanti akan melanjutkan," cetus Slamet.
Sikap tertutup juga ditunjukkan Sekertaris Inspektorat Fadila Abas. Fadila mengaku dirinya tidak mengetahui jumlah temuan penyalahgunaan DDes Desa Yaba.
"Saya tidak ingat angkanya. Tapi itu kades yang lama kayaknya." tutur Fadila.
Sementara itu, pihak Unit I Tipikor Polres Halsel belum menerima LHP DDes Desa Yaba yang diserahkan Inspektorat seperti yang diakui Slamet Ak.
"Saya belum lihat. Atau masih ada di bagian administrasi belum ke Unit," kata Kanit Tipikor IPDA Wawan Lauwanto. (Buwas).