Kejati Malut Sebut Pemda Masih Tertutup Soal Asset

Sebarkan:
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara 


TERNATE -  Bidang Pencegahan dan Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menggelar Rapat Bersama dengan Kejaksaan Tinggi dan Gubernur Maluku Utara dalam rangka membahas Asset milik pemerintah yang ada di Maluku Utara.

“ Ini sebagai bentuk keseriusan KPK dan Kejati Malut dalam menyikapi  persoalan Asset yang masih dikuasai oleh pihak ketiga dan belum dikembalikan hingga saat ini”.

Menurutnya, sebelumnya sudah dilakukan Vicon dengan KPK, akan tetapi vicon yang kedua ini melibatkan Gubernur, Walik Kota dan Bupati se Maluku Utara serta Stakeholder yang ada, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut Richard Sinaga kepada wartawan Jumat (19/06/2020).

Richard menambahkan, saat ini tidak lagi kata menunggu data-data Asset milik pemerintah dari instansi atau dinas yang mengelola Asset tetapi harus di jemput dengan cara mengkroscek langsung di lapangan untuk mengetahui secara detail

“ Selama ini pihak pemda sangat tertutup dan kurang berperan aktif dalam melaporkan Asset milik masing-masing pemda, olehnya itu arahan Kajati harus datangi langsung” tegasnya.

Sambung dia, jika pihak Pemda tidak memiliki itikad baik dalam menginfentarisir maupun menata kekayaan negara dalam bentuk Asset dengan baik maka akan ditempuh secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Jika Instansi atau dinas sebagai pengelola Asset membiarkan pihak ketiga yang menguasai Asset, pihak Pemda atau yang bertanggung jawab akan kita proses karena dianggap turut serta membiarkan kekayaan negara berada di tangan pihak ketiga," tandasnya. (red)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini