![]() |
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara |
TERNATE - Bidang Pencegahan dan Bidang Penindakan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menggelar Rapat Bersama dengan
Kejaksaan Tinggi dan Gubernur Maluku Utara dalam rangka membahas Asset milik pemerintah yang ada di Maluku Utara.
“
Ini sebagai bentuk keseriusan KPK dan Kejati Malut dalam menyikapi persoalan Asset yang masih dikuasai oleh
pihak ketiga dan belum dikembalikan hingga saat ini”.
Menurutnya,
sebelumnya sudah dilakukan Vicon dengan KPK, akan tetapi vicon yang kedua ini
melibatkan Gubernur, Walik Kota dan Bupati se Maluku Utara serta Stakeholder
yang ada, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut Richard
Sinaga kepada wartawan Jumat (19/06/2020).
Richard
menambahkan, saat ini tidak lagi kata menunggu data-data Asset milik pemerintah
dari instansi atau dinas yang mengelola Asset tetapi harus di jemput dengan
cara mengkroscek langsung di lapangan untuk mengetahui secara detail
“
Selama ini pihak pemda sangat tertutup dan kurang berperan aktif dalam
melaporkan Asset milik masing-masing pemda, olehnya itu arahan Kajati harus
datangi langsung” tegasnya.
Sambung
dia, jika pihak Pemda tidak memiliki itikad baik dalam menginfentarisir maupun
menata kekayaan negara dalam bentuk Asset dengan baik maka akan ditempuh secara
hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Jika
Instansi atau dinas sebagai pengelola Asset membiarkan pihak ketiga yang
menguasai Asset, pihak Pemda atau yang bertanggung jawab akan kita proses
karena dianggap turut serta membiarkan kekayaan negara berada di tangan pihak
ketiga," tandasnya. (red)